Diduga Korupsi Dana Desa Rp 290 Juta, Sekdes di Aceh Selatan Ditangkap Polisi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kepala desa bersama sekretaris desa menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, lalu membuat pertanggungjawaban keuangan desa tidak sesuai sebagaimana mestinya," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Bima Nugraha Putra, kepada acehkini, Senin (16/11).
Bima menyebutkan penangkapan MZ dilakukan pada 23 September 2020 setelah polisi mengendus kerugian negara dalam kasus itu. Sementara LA tak ditangkap karena meninggal dunia tertimpa tiang bangunan masjid pada Desember 2019.
Menurut Bima, dugaan korupsi itu awalnya dilaporkan masyarakat Desa Paya Peulumat ke polisi pada 25 Mei 2018. Kala itu warga mencurigai penggunaan dana desa tahun 2017 karena sejumlah poin tidak terealisasi dan belum dipertanggungjawabkan.
Bima mengatakan anggaran dana desa tahun 2017 untuk Desa Paya Peulumat mencapai Rp 1.011.424.019. Dana tersebut diterima dalam dua tahap. Untuk pencairan tahap pertama sebanyak Rp 580.247.500 dilakukan dalam tiga kali penarikan. Sedangkan tahap kedua sebesar Rp 431.176.519 dengan sekali penarikan.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil penyidikan telah diperoleh 3 alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dan juga laporan hasil audit kerugian keuangan negara (surat) bahwasanya benar telah terjadi tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan dana Desa Paya Peulumat," ujar Bima.
"Atas perbuatan pelaku tersebut menyebabkan atau menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 290.907.173," lanjutnya.
Atas perbuatannya, MZ dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHpidana.
"Ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," sebutnya.
ADVERTISEMENT