Diduga Korupsi Dana Desa Rp 537 Juta, Perangkat Desa di Simeulue Ditangkap

Konten Media Partner
16 Juli 2021 18:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menangkap seorang kepala desa dan sejumlah perangkat desa di Kabupaten Simeulue lantaran diduga terlibat korupsi dana desa. Foto: Dok. Polres Simeulue
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menangkap seorang kepala desa dan sejumlah perangkat desa di Kabupaten Simeulue lantaran diduga terlibat korupsi dana desa. Foto: Dok. Polres Simeulue
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Simeulue, Aceh, menangkap seorang kepala desa dan sejumlah perangkat desa di Kecamatan Simeulue Timur, lantaran diduga terlibat korupsi dana desa. Kerugian negara diperkirakan Rp 537 juta.
ADVERTISEMENT
Kepala desa itu berinisial MRN (41 tahun). Sementara perangkat desa adalah bendahara desa berinisial AN (32 tahun), sekretaris desa JH (47 tahun), dan ketua tim pelaksana kegiatan sekaligus kepala seksi kesejahteraan desa RI (45 tahun). Seorang pemilik toko yang diduga terlibat berinisial SA (41) turut ditangkap.
Kepala Kepolisian Resor Simeulue Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Surya Prabowo mengatakan, perangkat desa tersebut mengelola keuangan desa pada 2018 sebesar Rp 1,5 miliar dan pada 2019 sebesar Rp 1,4 miliar.
Rilis tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Simeulue, Aceh. Foto: Dok. Polres Simeulue
"Pengelolaan itu terdapat kekurangan item pekerjaan yang dibelanjakan secara swakelola, kekurangan jumlah pembelian bahan bangunan dan setoran kewajiban pajak, serta selisih harga bahan bangunan yang dibelanjakan pada sejumlah kegiatan pembangunan,” kata Agung Surya Prabowo dalam keterangan yang diterima acehkini, Jumat (16/7).
ADVERTISEMENT
Hasil penyelidikan atas pengelolaan anggaran dana desa 2018 dan 2019, polisi menemukan kerugian negara sebesar Rp 537 juta. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 80 juta, kayu, keramik, dan kawat bronjong.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Para tersangka kini ditahan di sel markas Kepolisian Resor Simeulue.
ADVERTISEMENT