Diduga Lakukan Illegal Fishing, 2 Kapal Nelayan Ditangkap di Aceh

Konten Media Partner
9 Juli 2020 20:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti penangkapan kapal nelayan. Dok. Polda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti penangkapan kapal nelayan. Dok. Polda Aceh
ADVERTISEMENT
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh mengamankan 2 kapal nelayan bersama para nakhodanya, karena diduga melakukan tindak pidana illegal fishing di perairan Aceh. Para awak juga diperiksa sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol Soelistijono, melalui Kabagbinopsnal AKBP Sulisnawan, dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Aceh, Kamis (9/7). “Kedua kapal tersebut ditangkap terpisah dalam patroli rutin,” katanya.
Menurut Sulisnawan, 2 kapal yang diduga melakukan illegal fishing masing-masing adalah KM RL kapasitas 18 GT dengan nakhoda berinisial B (40 tahun) warga Aceh Utara, dan KM SY 7 kapasitas 23 GT yang dinahkodai M (59 tahun) warga Aceh Jaya.
Kapal KM RL ditangkap personel Ditpolairud pada 4 Juni 2020 di perairan Banda Aceh. Sejumlah barang bukti diamankan berupa kapal, 7 set jaring pukat, ikan campuran sebanyak setengah fiber, alat navigasi dan 1 bundel dokumen kapal.
ADVERTISEMENT
Sementara kapal KM SY 7 diamankan pada 4 Juli 2020 di perairan Calang, Aceh Jaya, dengan barang bukti berupa kapal, 1 unit sampan fiber, 1 bundel dokumen, 2 fiber berisi ikan jenis campuran, 1 unit fiber kosong, 1 set pukat cincin, 1 unit radio merk Icom, 1 unit GPS merk Garmin dan 1 unit kompas.
Penangkapan dikarenakan dugaan melakukan penangkapan ikan tanpa izin atau tidak mengantongi dokumen lengkap. Saat ini kasus masih dalam penyidikan aparat kepolisian. “Barang bukti bersama pelakunya saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Sulisnawan. []