Diduga Perkosa Anak Tiri Sejak 2015, Seorang Pria di Nagan Raya Ditangkap

Konten Media Partner
20 Mei 2021 8:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang ayah berinisial S (41) warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, diduga memerkosa anak tiri berusia 17 tahun. S kini sudah ditangkap polisi. Pemerkosaan ini disebut sudah dilakukan sejak 2015.
ADVERTISEMENT
"Korban disuruh memijat tubuh tersangka, kemudian tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan badan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Nagan Raya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Machfud kepada acehkini, Rabu (19/5).
Menurut pengakuan korban, kata Machfud, pemerkosaan tersebut sudah dilakukan ayah tiri sejak 2015 sampai Mei 2021 atau selama 6 tahun.
"Polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus ini, kami juga melakukan visum et repertum terhadap korban di rumah sakit," ujarnya.
AKP Machfud. Foto: acehkini
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana pemerkosaan dan zina dengan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juncto Pasal 50 atau Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. []