Digugat Warga dan Walhi, MA Batalkan Izin Tambang PT EMM di Aceh

Konten Media Partner
6 Mei 2020 23:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi penolakan izin tambang PT EMM di depan Kantor Gubernur Aceh pada April 2019. Foto: Abdul Hadi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Aksi penolakan izin tambang PT EMM di depan Kantor Gubernur Aceh pada April 2019. Foto: Abdul Hadi/acehkini
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan gugatan warga Beutong Ateuh Banggalang bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh terkait izin tambang PT Emas Mineral Murni (EMM) di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
ADVERTISEMENT
Pengabulan gugatan itu diketahui dari laman resmi Mahkamah Agung RI di kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, pada Rabu (6/5).
Sebelumnya, warga Beutong Ateuh Banggalang bersama Walhi Aceh mengajukan gugatan atas surat izin pertambangan PT EMM yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di PTUN Jakarta. Pada April 2019, gugatan tersebut ditolak di pengadilan. Kemudian Walhi Aceh mengajukan kasasi ke MA.
Tangkapan layar laman resmi Mahkamah Agung.
Selain melalui pengadilan, penolakan PT EMM pada medio April 2019 menimbulkan gelombang unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh. Kala itu ribuan mahasiswa tumpah ruah di sana menuntut Pemerintah Aceh untuk membatalkan izin PT EMM.
Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur, mengatakan pihaknya bersama warga menyambut baik putusan itu. Menurutnya, putusan itu telah memberikan keadilan untuk sumber kehidupan jangka panjang yang bebas dari ancaman pencemaran lingkungan dan kerusakan tatanan sosial.
ADVERTISEMENT
"Tentu ini merupakan kemenangan rakyat Aceh bersama mahasiswa Aceh yang terus mengawal kebijakan Bupati, Gubernur, hingga Kementerian yang keliru atas nama investasi," kata Muhammad Nur kepada jurnalis, Rabu (6/5).
Aksi penolakan izin tambang PT EMM di depan Kantor Gubernur Aceh pada April 2019. Foto: Abdul Hadi/acehkini
Sementara Ketua Tim Pengacara, Muhammad Reza Maulana, menuturkan Putusan Kasasi Nomor 91 K/TUN/LH/2020 telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 192/B/LH/2019/PT.TUN.JKT yang menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 241/G/LH/2018/PTUN.JKT.
"Putusan diterbitkan MA tanggal 14 April 2020 dan kami sedang menunggu putusan disampaikan ke pengadilan pengaju dan disampaikan kepada kami," ujar Muhammad Reza.
Dengan putusan MA, kata Reza, PT EMM sudah tidak dapat menambang di Beutong Ateuh Banggalang dan Bener Meriah untuk menghasilkan bongkahan emas serta kandungan lainnya di dalamnya.
Aksi mahasiswa di depan Kantor Gubernur Aceh pada April 2019 yang menuntut Pemerintah Aceh untuk membatalkan izin tambang PT EMM. Foto: Abdul Hadi/acehkini
"Kami berharap semoga putusan ini menjadi pelajaran bagi para pihak strategis untuk memberikan perlindungan, pemanfaatan, dan pelestarian sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup," katanya.
ADVERTISEMENT
Reza Maulana mengingatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya agar mengambil pelajaran dari putusan tersebut, sehingga tidak menerbitkan izin dengan mengabaikan banyak hak di dalamnya.
"Rakyat selalu memikul beban atas keputusan pemerintah bukan malah mendatangkan manfaat jangka panjang," ujar Reza.