Disdik Aceh Copot Kepsek dan Wakepsek yang Digerebek Berduaan di Hotel

Konten Media Partner
28 Oktober 2019 15:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi selingkuh. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi selingkuh. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh langsung memberhentikan oknum kepala sekolah berinisial AW (43) bersama wakilnya HO (35) dari jabatannya usai tertangkap berduaan di sebuah kamar hotel di Banda Aceh pada Minggu (27/10). AW dan HO merupakan kepala dan wakil salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh.
ADVERTISEMENT
"Mulai hari ini keduanya langsung kita berhentikan. Ini suratnya sedang dalam proses," ujar Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, saat dikonfirmasi pada Senin (28/10).
Rachmat menyebut pihaknya langsung mengambil tindakan tegas terhadap keduanya yang dinilai melanggar ketentuan dan aturan yang berlaku. "Yang paling mendasar itu tidak bisa ditolerir. Setiap guru yang melanggar ketentuan dan aturan pasti kita tindak tegas," sebutnya.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri (tengah). Foto: Dok. Disdik Aceh
Menurutnya perilaku kepala sekolah bersama wakilnya tersebut telah mencoreng nama baik korps guru dan bertentangan dengan upaya Dinas Pendidikan mewujudkan pendidikan karakter yang Islami. "Kejadian itu sungguh tragis sekali. Jadi seorang yang seharusnya ditiru ternyata membuat hal yang sangat-sangat dilarang. Dan itu kita bersikap kepada keduanya kita berhentikan," kata Rachmat.
ADVERTISEMENT
Ia menyatakan tindakan tegas yang langsung diambil pihaknya terhadap AW dan HO agar menjadi peringatan bagi guru lainnya di Aceh. "Ini menjadi peringatan bahwa dengan tindakan tegas seperti ini tidak berlarut. Tidak ada tolerir apapun ketika memang melanggar dari ketentuan dan aturan, segera kita putuskan bahwa yang bersangkutan harus diberhentikan," ujar Rachmat.
Sebelumnya diberitakan, oknum kepala sekolah berinisial AW (43) digerebek saat sedang berduaan dengan wakilnya berinisial HO (35) dalam satu kamar hotel di Banda Aceh, pada Minggu (27/10) sekitar pukul 04.00 WIB. Keduanya saat ini ditahan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.