DKPP Berhentikan Satu Anggota Panwaslih Aceh

Konten Media Partner
27 Februari 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DKPP, Dr. Harjono saat membuka pendidikan etik bagi penyelenggara Pemilu di Banda Aceh, (20/2). Foto: Humas DKPP
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DKPP, Dr. Harjono saat membuka pendidikan etik bagi penyelenggara Pemilu di Banda Aceh, (20/2). Foto: Humas DKPP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh, Zuraida Alwi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi berupa pemberhentian tetap dikeluarkan oleh DKPP berdasarkan putusan sidang dengan Nomor Perkara 249/DKPP-PKE-VII/2018 di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (27/2).
ADVERTISEMENT
Panwaslih adalah nama lain dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebutan Panwaslih itu hanya berlaku di Provinsi Aceh.
“Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I, Zuraida Alwi selaku Anggota Panwaslih Aceh terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” kata Harjono membacakan putusan Nomor Perkara 249/DKPP-PKE-VII/2019, sesuai rilis disampaikan DKPP. Sidang dipimpin oleh Ketua majelis Dr. Harjono dengan dua Anggota majelis, yaitu Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Ida Budhiati dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Disebutkan, Zuraida Alwi merupakan penyelenggara Pemilu tingkat provinsi pertama yang mendapat sanksi berupa pemberhentian tetap dari DKPP. Masih dalam nomor perkara yang sama, DKPP juga memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Said Syahrul Rahmad (Teradu 2). Sebelumnya, Said diketahui menjabat sebagai Ketua Panwaslih Kabupaten Nagan Raya.
ADVERTISEMENT
Dalam salinan putusan DKPP, Zuraida diadukan oleh Jufrizal (Pengadu 1) terkait permintaan sejumlah uang ketika mengikuti seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota. Saat itu, Zuraida juga menjabat sebagai anggota Bawaslu Aceh. Sementara Said terlibat membantu Zuraida, untuk mempengaruhi Pengadu mencabut laporannya.
Putusan DKPP terhadap anggota Panwaslih Aceh.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Prof Teguh Prasetyo mengatakan, terhadap pokok aduan Teradu I meminta uang sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) hingga Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan menjanjikan kelulusan bagi Pengadu I yang akan mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu Provinsi Aceh. Dalam fakta persidangan terungkap Teradu I membenarkan adanya pertemuan dengan Pengadu yakni pada tanggal 9 Agustus 2017 di Rumah Makan Jambo Jambe sekitar pukul 21.00 WIB. “DKPP menilai sikap dan tindakan Teradu I tidak dapat dibenarkan menurut etika hukum. Teradu I tidak sepatutnya bertemu Pengadu yang berstatus sebagai calon Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya,” katanya.
ADVERTISEMENT
Prof Teguh menerangkan, berdasarkan standar etika penyelenggara Pemilu seharusnya Teradu menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. “Teradu I terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b juncto Pasal 8 huruf b; Pasal 6 ayat (3) huruf f juncto Pasal 15 huruf a dan d; serta Pasal 6 ayat (3) huruf i juncto Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” jelasnya.
Sementara terhadap Teradu II terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c juncto Pasal 10 huruf a dan Pasal 6 ayat (3) huruf i juncto Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Pasalnya, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta Teradu II membenarkan beberapa kali menemui Pengadu I untuk meminta pencabutan laporan dugaan pelanggaran kode etik.
ADVERTISEMENT
DKPP menilai Tindakan Teradu II yang secara aktif menegosiasikan pencabutan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu kepada Pengadu I bertentangan dengan prinsip keadilan Pemilu
Berdasarkan penilaian terhadap fakta di persidangan, sidang memutuskan telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan keduanya, sehingga dijatuhkan sanksi. DKPP sebelumnya pernah menggelar sidang pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tersebut di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, pada 5 Desember 2018.
Terkait putusan tersebut, Ketua Panwaslih Aceh, Faizah M Amin mengaku belum menerima secara resmi salinan putusan DKPP tersebut. “Jadi saya belum bisa memberikan komentar lebih rinci terkait hal tersebut,” katanya kepada acehkini. []
Reporter: Husaini | AW