DPO Pelaku Pembacokan di Aceh Besar Serahkan Diri ke Polisi

Konten Media Partner
19 November 2020 13:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers pengungkapan kasus pembacokan KD di kawasan Lambaro di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (19/11). Foto: Dok. Polresta Banda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengungkapan kasus pembacokan KD di kawasan Lambaro di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (19/11). Foto: Dok. Polresta Banda Aceh
ADVERTISEMENT
Pelaku pembacokan terhadap KD (41) di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, akhirnya menyerahkan diri setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia menyerahkan diri ke polisi pada Rabu (18/11) malam.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial AM (40 tahun) warga Montasik, Kabupaten Aceh Besar, menyerahkan diri ke polisi setelah adanya penggalangan antara Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kapolsek Ingin Jaya dan personel lainnya dengan perangkat gampong dalam wilayah Kecamatan Ingin Jaya.
Sebelumnya, AM kabur setelah diduga membacok KD (41) di kawasan Lambaro, Kamis (12/11) sekitar pukul 20.00 WIB. KD yang terluka parah dievakuasi ke rumah sakit. Dalam penanganan medis, KD meninggal dunia pada Jumat (13/11).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, mengatakan, AM telah melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"AM melakukan penganiayaan berat terhadap KD di depan BRI Capem Lambaro, Kamis silam dengan sebilah parang hingga melukai tubuh KD pada bagian tangan sebelah kiri, luka di telapak tangan kanan, luka di kaki sebelah kiri, luka di perut sebelah kanan dan luka di bahu sebelah kiri," ujar Trisno saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (19/11).
ADVERTISEMENT
Trisno menyebut, motif dari kejadian tersebut, korban KD menjalin hubungan dengan istri AM berinisial ST. Dari hasil hubungan terlarang tersebut, kecurigaan tersangka AM semakin memuncak setelah didapati ST sedang bersama KD di lokasi kejadian.
Polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus pembacokan KD di kawasan Lambaro, Aceh Besar. Foto: Dok. Polresta Banda Aceh
"Saat bertemu dengan korban KD, tersangka AM dengan membawa sebilah parang langsung mengayunkan parangnya ke kaca mobil pick up milik korban, sehingga korban keluar dari mobil dan melarikan diri, namun tersangka AM terus mengejar korban sehingga terjatuh di TKP," sebutnya.
Ia menambahkan, pada saat korban terjatuh, disitulah tersangka AM membacok tubuh korban berkali-kali sehingga terjadi pendarahan hebat, dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Meuraxa oleh personel Polsek Ingin Jaya untuk dilakukan tindakan medis oleh dokter.
ADVERTISEMENT
"Karena pendarahan yang sangat serius, korban dirujuk ke RSUDZA dan korban meninggal dunia Jumat, (13/11/2020)," kata Trisno.
Setelah kejadian tersebut, dari kejadian di TKP tersangka AM melarikan diri ke perbukitan Ampe Awee, Blang Bintang, Aceh Besar untuk melakukan persembunyian, sehingga Satreskrim Polresta Banda Aceh mengeluarkan status DPO untuk tersangka AM.
"Dengan itikat baik yang diimbau oleh personel Polresta Banda Aceh, tersangka akhirnya menghubungi perangkat gampong untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian," ujar Trisno.
Ia menyampaikan, perangkat gampong tempat tinggal tersangka AM menghubungi Kasatreskrim untuk mendampingi tersangka AM dalam rangka penyerahan tersangka kepada pihak kepolisian pada Rabu malam (18/11) malam di jalan Banda Aceh - Medan sekira pukul 20.00 WIB.
"Ucapan terima kasih kepada perangkat gampong yang telah memfasilitasi penyerahan tersangka kepada kami pihak kepolisian, dan ini akan kami tindaklanjuti sesuai pasal yang telah ditetapkan," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, sambung Trisno, polisi mengamankan sejumlah barang bukti terdiri dari sebilah parang dengan panjang lebih kurang 80 sentimeter, dan helm warna hitam, baju kaos lengan panjang warna biru dan celana jeans yang dipakai saat melakukan perbuatan tersebut, satu unit sepeda motor dan satu unit mobil pick up warna hitam milik korban.
"Tersangka AM dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 Ayat 2 KUHP Yo Pasal 353 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," ujar Trisno.