DPR Aceh Akan Bentuk Komite HAM untuk Pastikan Hak-hak Warga

Konten Media Partner
5 September 2021 10:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sidang paripurna DPR Aceh. Foto: acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sidang paripurna DPR Aceh. Foto: acehkini
ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan membentuk Komite Aceh Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mengkaji hingga mengadvokasi HAM di Aceh. Rencana pembentukan lembaga pemerintah bersifat independen ini tertuang dalam Rancangan Qanun (Raqan) Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Rakyat Aceh.
ADVERTISEMENT
"Meskipun dalam MoU (Memorandum of Understanding) Helsinki dan UUPA telah diatur secara khusus tentang HAM termasuk dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya, namun hingga kini pemenuhan di Aceh belum tercapai sebagaimana diharapkan," kata Azhar Abdurrahman, Juru Bicara Badan Legislasi DPR Aceh, Sabtu (4/9/2021).
MoU Helsinki adalah nota kesepahaman perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka dan Republik Indonesia yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005. Kesepakatan itu membuat Aceh memperoleh kekhususan dan keistimewaan yang diturunkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Rancangan qanun tersebut diusulkan Badan Legislasi DPR Aceh, Dalam sidang paripurna di gedung DPR Aceh di Jalan Teungku Daud Beureu-eh, pada Kamis (2/9) lalu, rancangan disepakati menjadi usul inisiatif DPR Aceh untuk dibahas bersama tim Pemerintah Aceh.
ADVERTISEMENT
Menurut Azhar, Rancangan Qanun tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Rakyat Aceh terdiri atas 12 bab dan 54 pasal. Hak ekonomi dalam rancangan qanun itu untuk menjamin setiap umat manusia mempunyai kemampuan untuk menyediakan dan menjaga standar hidup yang memadai secara konsisten dan bermartabat.
Hak sosial yang diatur menyangkut aturan moral, hukum, atau kerakyatan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sosial rakyat dan untuk mempromosikan kesetaraan dan solidaritas sosial.
Azhar menyebut hak budaya mengatur mengenai hak untuk memiliki, menikmati, dan mengembangkan cita rasa karya nilai dan tradisi, baik bersumber dari sejarah atau turun menurun ataupun inovasi kebudayaan baik berbentuk fisik maupun nonfisik.
Terakhir, Azhar menuturkan rancangan qanun itu mengatur adanya lembaga yang mengkaji hingga mengadvokasi HAM di Aceh. "Komite Aceh Hak Asasi Manusia adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga pemerintahan lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, mediasi, pelaporan, dan advokasi hak asasi manusia di wilayah Aceh," katanya. []
ADVERTISEMENT