DPR Aceh Rancang Qanun Hak Sipil dan Politik: Tak Bedakan Ras-Agama

Konten Media Partner
4 September 2021 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sidang paripurna DPR Aceh. Foto: acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sidang paripurna DPR Aceh. Foto: acehkini
ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh merancang Qanun tentang Hak Sipil dan Politik Rakyat Aceh. Dalam aturan daerah itu akan tertuang kewajiban pemerintah menghormati dan melindungi pemenuhan hak sipil dan politik masyarakat Aceh tanpa membedakan ras hingga agama.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Badan Legislasi DPR Aceh, Azhar Abdurrahman, mengatakan Rancangan Qanun tentang Hak Sipil dan Politik Rakyat Aceh terdiri atas 13 bab dan 53 pasal. “Rancangan qanun tersebut diusulkan Badan Legislasi DPR Aceh,” katanya Sabtu (4/9/2021).
Sebelumnya dalam sidang paripurna di gedung DPR Aceh, Jalan Teungku Daud Beureu-eh, Kota Banda Aceh, Kamis (2/9), rancangan qanun itu disepakati menjadi usul inisiatif DPR Aceh untuk dibahas bersama tim Pemerintah Aceh.
Azhar mengatakan rancangan qanun ini mengatur dua substansi, yaitu tentang hak sipil dan politik, serta penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak sipil dan politik, dan pelaporan pelaksanaan pelanggaran hak sipil dan politik.
Menurut anggota Fraksi Partai Aceh itu, qanun ini bertujuan untuk menjadi pedoman dasar bagi Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangan untuk menghormati dan melindungi pemenuhan hak sipil dan politik rakyat Aceh.
ADVERTISEMENT
"Agar terjamin hak-hak yang diakui sebagai hak sipil dan politik tanpa perbedaan apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, atau pendapat lain," kata Azhar Abdurrahman. []