DPR Aceh Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan

Konten Media Partner
18 Januari 2020 19:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang paripurna penetapan alat kelengkapan dewan DPR Aceh, Jumat (17/1) sore. Foto: Dok. acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Sidang paripurna penetapan alat kelengkapan dewan DPR Aceh, Jumat (17/1) sore. Foto: Dok. acehkini
ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, menetapkan alat kelengkapan dewan (AKD) pada sidang paripurna di ruang sidang utama Gedung DPRA Aceh di Jalan Teungku Daud Beureu'eh, Banda Aceh, Jumat (17/1) sore.
ADVERTISEMENT
Sidang tersebut menetapkan anggota dewan yang bakal mengisi enam komisi, Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), maupun Badan Legislasi (Banleg) di DPR Aceh.
Penetapan alat kelengkapan dewan berlangsung alot dan diwarnai banyak interupsi karena nama-nama yang diumumkan tidak mewakili semua fraksi di DPR Aceh. Dari total sembilan fraksi di sana, nama-nama yang tidak diumumkan yaitu dari Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Menurut Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, alasan tidak diumumkan nama-nama dari tiga fraksi tersebut karena tak sesuai dengan ketentuan dewan. "Karena belum sesuai dengan pasal 79 ayat 3 tata tertib DPRA," kata dia ketika sidang paripurna.
Oleh karenanya, dia meminta kepada pimpinan dari tiga fraksi tersebut agar mengusulkan kembali penempatan anggota fraksi masing-masing dengan memperhatikan dan memenuhi persyaratan proporsional, berimbang, dan merata.
Sidang paripurna penetapan alat kelengkapan dewan DPR Aceh, pada Jumat (17/1) sore, berlangsung alot dan diwarnai banyak interupsi. Foto: Dok. acehkini
Sementara Ketua Fraksi Demokrat, HT Ibrahim, menginterupsi sidang paripurna tersebut. Menurutnya, Fraksi Demokrat telah mengirimkan nama-nama anggota yang bakal mengisi di alat kelengkapan dewan, namun tidak dibacakan saat penetapan.
ADVERTISEMENT
"Surat fraksi kami sudah kami kirim, kenapa tidak dibacakan, tolong surat kami dibacakan," kata dia.
Ditemui usai sidang penetapan, menurut Ketua DPR Aceh, tidak ada sesuatu yang harus diperdebatkan lagi. "Alhamdulillah kita sudah berhasil melaksanakan paripurna pengisian AKD, dengan tidak membacakan 3 fraksi. Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar dan Fraksi PPP, hanya karena pertimbangan taat asas dan taat hukum yang kita sepakati bersama," ujar Dahlan.
Namun demikian, Dahlan menambahkan, ketiga fraksi tersebut tetap ditunggu untuk mengusulkan nama-nama AKD sesuai dengan formulasi dan objektivitas kebenaran tentang alokasi anggota AKD untuk dapat segera bekerja.
Sidang paripurna AKD sebelumnya digelar pada 31 Desember 2019. Namun sidang terpaksa ditunda karena diwarnai kerusuhan yang dipicu penempatan sejumlah anggota komisi tidak sesuai dengan ketentuan dewan.
ADVERTISEMENT
Untuk lebih mengetahui bagaimana jalannya sidang paripurna penetapan AKD DPR Aceh, simak video kami di bawah ini.