Dua Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Diciduk Polisi

Konten Media Partner
21 Maret 2019 20:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe memperlihatkan barang bukti pencabulan terhadap dua anak di bawah umur oleh dua tersangka yang berhasil diciduk. Foto: Dok. Polres Lhokseumawe
zoom-in-whitePerbesar
Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe memperlihatkan barang bukti pencabulan terhadap dua anak di bawah umur oleh dua tersangka yang berhasil diciduk. Foto: Dok. Polres Lhokseumawe
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Lhokseumawe membekuk dua tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Kedua tersangka tersebut terancam hukuman cambuk paling banyak 90 kali.
ADVERTISEMENT
“Kedua pelaku berinisial YF (21) dan FS (20) asal Kabupaten Bireuen. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing,” sebut Kepala Satreskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra Trinugraha Herlambang, dalam keterangan resminya kepada jurnalis, Kamis (21/3).
Indra menjelaskan kejadian tersebut berawal pada 4 Februari 2019 lalu. Sekitar pukul 03.00 WIB, korban berinisial PB (15 tahun) menerima telepon dari nomor telepon yang mengaku YR (saksi). Orang yang mengaku YR itu mengajak PB untuk bertemu dan juga disuruh ajak temannya berinisial AY (korban, 15 tahun) untuk datang ke jembatan di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
“Setibanya di lokasi kejadian tiba-tiba kedua korban ini tidak bertemu dengan orang bernama YR tapi malah bertemu dengan YF dan FS. Saat itu kedua korban ini dipisahkan oleh kedua pelaku tersebut,” kata Indra.
ADVERTISEMENT
Usai keduanya berhasil dipisahkan, jelas Indra, saat itulah kedua pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap kedua korban yang berusia 15 tahun. Namun, saat itu korban mengatakan kepada pelaku bahwa ada warga yang membawa senter. “Ketika korban mengatakan hal tersebut, lalu kedua pelaku melarikan diri,” ujarnya.
Indra menambahkan, pada 5 Maret 2019 kedua orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Reskrim Polres Lhokseumawe. Kemudian setelah tim melakukan penyelidikan dan sudah cukup dan lengkap barang bukti, esok harinya pihaknya berhasil menangkap pelaku di rumahnya masing-masing pada 6 Maret 2019.
“Untuk kedua pelaku ini disangkakan pidana Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman ‘uqubat ta’zir cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan,” pungkasnya.[]
ADVERTISEMENT
Reporter: Husaini Ende