Dua Warga Jadi Tersangka Kebakaran Sumur Minyak di Aceh Timur

Konten Media Partner
24 Maret 2022 18:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sumur minyak yang terbakar di Aceh Timur. Dok. BPBA
zoom-in-whitePerbesar
Sumur minyak yang terbakar di Aceh Timur. Dok. BPBA
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua warga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Aceh Timur dalam kasus kebakaran sumur minyak di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Penetapan ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Sementara dua orang kami tetapkan sebagai tersangka, keduanya warga Kecamatan Ranto Peureulak," kata Ajun Komisaris Miftahuda Dizha Fezuono, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Timur, Kamis (24/3).
Dizha mengatakan, kedua tersangka adalah MS (51 tahun) sebagai pemilik lahan dan ML (32 tahun) sebagai pemodal pengeboran minyak. “Sampai saat ini Satreskrim Polres Aceh Timur telah memeriksa delapan saksi terkait kebakaran sumur minyak yang merenggut tiga korban jiwa,” ujarnya.
Selain menetapkan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, seperti alat pengeboran dan minyak mentah yang masih bercampur air dan lumpur. "Kasus ini sedang dikembangkan lebih lanjut," tutur Dizha.
Polisi menetapkan dua tersangka itu berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 60 miliar," kata Dizha.
ADVERTISEMENT
Ledakan sumur minyak di Desa Mata Ie terjadi pada Jumat (11/3) malam. Akibat kejadian ini, tiga warga mengalami luka bakar, dua di antaranya telah meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. []