Dugaan Korupsi Proyek Keramba di Sabang, Kejati Aceh Sita Rp 36,2 M

Konten Media Partner
18 Juli 2019 19:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tumpukan uang yang disita oleh Kejati Aceh yang diserahkan PT Perinus dalam dugaan kasus korupsi pengadaan proyek Keramba Jaring Apung KKP di Kota Sabang, Kamis (18/7). Foto: Habil/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Tumpukan uang yang disita oleh Kejati Aceh yang diserahkan PT Perinus dalam dugaan kasus korupsi pengadaan proyek Keramba Jaring Apung KKP di Kota Sabang, Kamis (18/7). Foto: Habil/acehkini
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menerima pengembalian uang sejumlah Rp 36,2 miliar yang diserahkan oleh PT Perikanan Nusantara (Persero) atau disingkat PT Perinus, Kamis (18/7).
ADVERTISEMENT
Uang itu kemudian dijadikan barang bukti dugaan korupsi pengadaan proyek Keramba Jaring Apung (KJA) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kota Sabang, Aceh.
Penyidik Kejati Aceh melakukan penyitaan usai memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan Nomor Penetapan: 13/Pen.Pid/2019/PN.Bna. Setelah menerima pengembalian uang tersebut, penyidik menyiapkan berita acara penyitaan dan secara administrasi akan diserahkan selembar kepada pihak PT. Perinus.
Proyek keramba jaring apung di Kota Sabang, Aceh bersumber dari APBN Tahun 2017, dengan pagu anggaran sebesar Rp 50 miliar. PT Perinus memenangkan tender, dan menjadi rekanan dalam pengerjaan proyek tersebut, dengan nilai kontrak Rp 45 miliar. Perusahaan tersebut diindikasikan melanggar hukum pada pekerjaan pengadaan percontohan budidaya ikan lepas pantai (KJA Offshore).
Petugas Kejati Aceh membawa uang sitaan dalam dugaan kasus korupsi proyek Keramba Jaring Apung KKP di Kota Sabang, Aceh. Foto: Habil/acehkini
Pantauan acehkini, pengembalian uang tunai tersebut dilakukan di Kejati Aceh. Penyerahan uang yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu itu dikawal ketat aparat kepolisian.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Munawal, mengatakan kasus keramba jaring apung di Sabang, masih dalam tahap proses penyidikan.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 19 saksi termasuk Direktur PT Perinus. Kendati demikian, hingga kini Kejati Aceh belum menetapkan seorang pun tersangka.
Pengembalian uang tunas dari PT Perinus di Kejati Aceh turut mendapat pengawalan dari aparat kepolisian, Kamis (18/7). Foto: Habil/acehkini
Menurut Munawal, penyerahan uang tersebut inisiatif dari PT Perinus, rekanan proyek keramba jaring apung. "Ini merupakan inisiatif, itikat baik dari rekanan dan upaya penyidik untuk mengembalikan kerugian negara dalam perkara pengadaan keramba jaring apung," kata dia kepada jurnalis.
Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan korupsi keramba jaring apung di Sabang.
Barang bukti yang disita yakni satu unit Kapal Pakan Ternak (Feed Barge) di lokasi pelabuhan nelayan Kanekai beserta pelampung keramba (Moring Sistem), delapan unit keramba jaring apung, jaring di lokasi dermaga CT 3 dan Kapal Kerja (Work Boat) di Dermaga CT 1, Sabang.
ADVERTISEMENT
Reporter: Habil