Empat Pelaku Perdagangan Orang Utan Sumatera di Aceh Ditangkap

Konten Media Partner
13 Februari 2021 15:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Orang Utan Sumatera (Pongo abalii) yang berhasil diamankan sebagai barang bukti kasus perdatangan satwa dilindungi telah dititipkan ke BKSDA Aceh. Foto: Dok. Polda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Orang Utan Sumatera (Pongo abalii) yang berhasil diamankan sebagai barang bukti kasus perdatangan satwa dilindungi telah dititipkan ke BKSDA Aceh. Foto: Dok. Polda Aceh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian Daerah Aceh menangkap empat orang yang diduga terlibat kasus perdagangan satwa dilindungi yaitu orang utan Sumatera (Pongo abelii). Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Ditreskrimsus Polda Aceh melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap dan mengamankan 4 orang yang diduga melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dengan melakukan jual beli seekor orang utan Sumatera," ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya, Sabtu (13/2).
Winardy menjelaskan, dari empat orang yang diduga melakukan tindak pidana penjualan satwa dilindungi orang utan Sumatera tersebut, dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 2 orang lainnya masih dilakukan pendalaman pemeriksaan untuk diketahui perannya masing-masing.
"Dua rang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial M (44) warga Lhoksukon, Aceh Utara dan A (52) warga Sumatera Utara," sebutnya.
Polisi mengamankan satu ekor orang utan Sumatera
Ia menyampaikan, pengungkapan kasus perdagangan satwa langka itu diawali oleh peran personel Ditreskrimsus Polda Aceh yang melakukan 'undercover' pembelian satwa langka di Aceh Tamiang pada Rabu (10/2) sekira pukul 21.30 WIB.
ADVERTISEMENT
"Kemudian berdasarkan fakta di lapangan diduga pemilik satwa langka orang utan itu adalah AAN (45) warga Sumatera Utara dan telah melarikan diri," kata Winardy.
Lebih lanjut, Winardy menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa satu ekor orang utan Sumatera dan sudah dititipkan ke BKSDA Aceh untuk direhabilitasi. Langkah tersebut dilakukan karena menurut dokter hewan, orang utan itu menderita sakit dan stres.
"Sementara untuk para tersangka dalam tindak pidana ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hari dan ekosistemnya," ujarnya.