Empat Pelaku Perdagangan Orang Utan Sumatera di Aceh Ditangkap
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian Daerah Aceh menangkap empat orang yang diduga terlibat kasus perdagangan satwa dilindungi yaitu orang utan Sumatera (Pongo abelii). Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Ditreskrimsus Polda Aceh melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap dan mengamankan 4 orang yang diduga melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dengan melakukan jual beli seekor orang utan Sumatera," ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya, Sabtu (13/2).
Winardy menjelaskan, dari empat orang yang diduga melakukan tindak pidana penjualan satwa dilindungi orang utan Sumatera tersebut, dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 2 orang lainnya masih dilakukan pendalaman pemeriksaan untuk diketahui perannya masing-masing.
"Dua rang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial M (44) warga Lhoksukon, Aceh Utara dan A (52) warga Sumatera Utara," sebutnya.
Ia menyampaikan, pengungkapan kasus perdagangan satwa langka itu diawali oleh peran personel Ditreskrimsus Polda Aceh yang melakukan 'undercover' pembelian satwa langka di Aceh Tamiang pada Rabu (10/2) sekira pukul 21.30 WIB.
ADVERTISEMENT
"Kemudian berdasarkan fakta di lapangan diduga pemilik satwa langka orang utan itu adalah AAN (45) warga Sumatera Utara dan telah melarikan diri," kata Winardy.
Lebih lanjut, Winardy menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa satu ekor orang utan Sumatera dan sudah dititipkan ke BKSDA Aceh untuk direhabilitasi. Langkah tersebut dilakukan karena menurut dokter hewan, orang utan itu menderita sakit dan stres.
"Sementara untuk para tersangka dalam tindak pidana ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hari dan ekosistemnya," ujarnya.