Empat Potensi Pelanggaran Hukum Jika DPT Bermasalah

Tim ACEHKINI
Partner kumparan 1001 Media
Konten dari Pengguna
30 Januari 2019 19:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tim ACEHKINI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rapat Koordinasi Data Pemilih di KIP Aceh, Rabu 30 Januari 2019. (Foto: Adi)
Potensi sengketa Pemilu 2019 potensial terjadi jika Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah. Direktur Eksekutif Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Aceh, Ridwan Hadi mengingatkannya dalam rapat koordinasi di aula kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh atau KPU Aceh, Banda Aceh, Rabu (30/01). Rapat membahas sikronisasi data pemilih Aceh untuk Pemilu 2019 diikuti para Komisioner KIP Aceh, KIP Kabupaten/Kota seluruh Aceh, Bawaslu Aceh dan para stakeholder lainnya. Menurut Ridwan, pihaknya telah melakukan pengamatan dan menemukan empat potensi pelanggaran hukum jika DPT bermasalah. Pertama, terabaikannya hak konstitusi warga negara jika ada pemilih yang sudah berhak tidak tercantum dalam data. Kedua, terabaikan sifat DPT yang akurat, komprehensif dan mutakhir. “Memungkinkan sebagai objek sengketa,” katanya. Selanjutnya juga kerugian negara karena hasil kerja tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh penyelenggara. Potensi terakhir adalah pengadaan surat suara dan alat kelengkapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bisa kurang atau lebih. Mantan Komisioner KIP Aceh itu menegaskan data pemilih di TPS harus benar-benar sinkron. Data itu juga wajib sama, baik yang dipegang penyelenggara, pengawas maupun stakeholder. “Kalau tidak, maka berbahaya sekali. Sama bahayanya dengan tercecernya blangko KTP elektronik,” kata Ridwan Hadi. Menghindari potensi pelanggaran, penting bagi penyelenggara untuk menjalankan semua proses sesuai tahapan Pemilu 2019. Jika ada problem yang masih terjadi terkait DPT, perlu dicari solusi bersama untuk mendata kembali pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Infografis Data Pemilih Aceh untuk Pemilu 2019. (Dok. KIP Aceh)
Ketua Komisioner KIP Aceh, Syamsul Bahri meminta KIP Kabupaten/Kota seluruh Aceh dapat meneliti kembali data pemilih. Jika ada keliru, masih ada kesempatan memperbaiki dalam DPK dan DPTb. “Sedikit saja kesalahan akan memengaruhi pelaksanaan Pemilu 2019.” Menurutnya, data pemilih akan terus berubah karena kemungkinan adanya data ganda, pemilih yang meninggal dunia maupun pensiunan TNI/Polri. Komisioner KIP Aceh, Agusni AH menambahkan saat ini pihaknya telah menyelesaikan beberapa item untuk menyempurnakan data pemilih. “Salah satunya telah melakukan perekaman pemilih di 25 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) seluruh Aceh.” Pemilih di Aceh tercatat sebanyak 3.523.774 orang tersebar di 23 Kabupaten/Kota dengan 289 kecamatan dan 6.498 gampong (desa). Jumlah TPS tercatat sebanyak 15.610 TPS. Adi Warsidi
ADVERTISEMENT