news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Fatwa Ulama Aceh: Praktik Rentenir Bagian dari Riba, Hukumnya Haram

Konten Media Partner
10 November 2021 13:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang paripurna ke-VI tahun 2021 Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh tentang rentenir dalam perspektif hukum Islam dan adat. Foto: Dok. MPU Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Sidang paripurna ke-VI tahun 2021 Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh tentang rentenir dalam perspektif hukum Islam dan adat. Foto: Dok. MPU Aceh
ADVERTISEMENT
Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh mengeluarkan fatwa hukum terbaru tentang rentenir dalam perspektif hukum Islam dan adat. Salah satu poin fatwa menyatakan bahwa praktik rentenir bagian dari riba dan hukumnya haram.
ADVERTISEMENT
Fatwa ini diputuskan dalam penutupan sidang paripurna ke-VI tahun 2021 MPU Aceh, Rabu (10/11). Draf fatwa ini dibacakan Kepala Sekretariat MPU Aceh, Murni. Sebelum mengambil keputusan fatwa, ulama Aceh membahas permasalahan itu selama tiga hari sejak Senin (8/11) lalu.
Dalam pertimbangan fatwa, MPU Aceh memandang praktik muamalah yang mengandung riba seperti yang dilakukan para rentenir sekarang ini di tengah-tengah masyarakat mengakibatkan rusaknya tatanan sosial, ekonomi, dan agama.
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Teungku Faisal Ali, pada sidang paripurna ke-VI tahun 2021 membahas tentang rentenir dalam perspektif hukum Islam dan adat. Foto: Dok. MPU Aceh
Ada tiga poin fatwa yang diputuskan ulama. Pertama, renten adalah bunga atas imbalan utang. Kedua, rentenir adalah individu atau lembaga yang mengutangkan uang secara resmi atau tidak resmi dengan syarat pembayaran melebihi utang pokok.
"Praktik rentenir yang dilakukan oleh individu atau lembaga adalah bagian muamalah riba, hukumnya adalah haram dan bertentangan dengan adat Aceh," demikian bunyi poin ketiga fatwa.
ADVERTISEMENT
Dalam keputusan itu, MPU Aceh juga mengeluarkan sejumlah tausiah atau nasihat, di antaranya menyarankan pemerintah untuk melarang segala bentuk muamalah riba terutama praktik rentenir.
Kepala Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Murni, membaca draf fatwa tentang rentenir dalam perspektif hukum Islam dan adat dalam penutupan sidang paripurna ke-VI tahun 2021 MPU Aceh, Rabu (10/11). Foto: Dok. MPU Aceh
"Diharapkan Pemerintah dan DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) untuk menerbitkan regulasi (Qanun) tentang pelarangan muamalah yang mengandung riba," demikian bunyi salah satu poin tausiah ulama Aceh.
Ulama, cendekiawan, dan para akademik diharapkan untuk melahirkan konsep-konsep ekonomi yang islami. Para dai, pendidik, dan tokoh masyarakat diminta untuk memberikan pencerahan tentang bahaya praktek rentenir. Ulama juga berharap masyarakat untuk tidak bermuamalah dengan para rentenir.