Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Fatwa Ulama Aceh: Praktik Rentenir Bagian dari Riba, Hukumnya Haram
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Fatwa ini diputuskan dalam penutupan sidang paripurna ke-VI tahun 2021 MPU Aceh, Rabu (10/11). Draf fatwa ini dibacakan Kepala Sekretariat MPU Aceh, Murni. Sebelum mengambil keputusan fatwa, ulama Aceh membahas permasalahan itu selama tiga hari sejak Senin (8/11) lalu.
Dalam pertimbangan fatwa, MPU Aceh memandang praktik muamalah yang mengandung riba seperti yang dilakukan para rentenir sekarang ini di tengah-tengah masyarakat mengakibatkan rusaknya tatanan sosial, ekonomi, dan agama.
Ada tiga poin fatwa yang diputuskan ulama. Pertama, renten adalah bunga atas imbalan utang. Kedua, rentenir adalah individu atau lembaga yang mengutangkan uang secara resmi atau tidak resmi dengan syarat pembayaran melebihi utang pokok.
"Praktik rentenir yang dilakukan oleh individu atau lembaga adalah bagian muamalah riba, hukumnya adalah haram dan bertentangan dengan adat Aceh," demikian bunyi poin ketiga fatwa.
ADVERTISEMENT
Dalam keputusan itu, MPU Aceh juga mengeluarkan sejumlah tausiah atau nasihat, di antaranya menyarankan pemerintah untuk melarang segala bentuk muamalah riba terutama praktik rentenir.
"Diharapkan Pemerintah dan DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) untuk menerbitkan regulasi (Qanun) tentang pelarangan muamalah yang mengandung riba," demikian bunyi salah satu poin tausiah ulama Aceh.
Ulama, cendekiawan, dan para akademik diharapkan untuk melahirkan konsep-konsep ekonomi yang islami. Para dai, pendidik, dan tokoh masyarakat diminta untuk memberikan pencerahan tentang bahaya praktek rentenir. Ulama juga berharap masyarakat untuk tidak bermuamalah dengan para rentenir.