Foto: 10 Pelanggar Syariat Islam di Aceh Dicambuk Rotan: Bermesraan hingga Judi
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Kesalahan mereka karena bermesraan dengan pasangan tidak sah (ikhtilath) dan berjudi (maisir). Eksekusi dilakukan dengan sabetan rotan ke punggung mereka yang dipanggil satu per satu. Laki-laki dipukul dengan posisi berdiri dan perempuan dengan posisi duduk.
Mereka yang dicambuk karena ikhtilath adalah LH (21 kali), MI (21 kali), MU (22 kali), dan WU (22 kali). Adapun mereka yang berjudi yaitu DJ (14 kali), BA (4 kali), SU (4 kali), IS (4 kali), HE (8 kali), dan RA (18 kali).
Eksekusi cambuk terbuka untuk umum, kecuali anak-anak. Petugas melarang anak-anak yang hendak menyaksikan cambukan tersebut.
"Anak-anak memang tidak boleh menyaksikan eksekusi cambuk," kata Isnawati, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
ADVERTISEMENT