Foto: 10 Pelanggar Syariat Islam di Aceh Dicambuk Rotan: Bermesraan hingga Judi

Konten Media Partner
21 Desember 2022 17:33 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Algojo mencambuk seorang perempuan karena melanggar syariat Islam. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Algojo mencambuk seorang perempuan karena melanggar syariat Islam. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 10 pelanggar syariat Islam dihukum cambuk pada Rabu (21/12) di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh. Mereka terbukti bersalah sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
ADVERTISEMENT
Kesalahan mereka karena bermesraan dengan pasangan tidak sah (ikhtilath) dan berjudi (maisir). Eksekusi dilakukan dengan sabetan rotan ke punggung mereka yang dipanggil satu per satu. Laki-laki dipukul dengan posisi berdiri dan perempuan dengan posisi duduk.
Mereka yang dicambuk karena ikhtilath adalah LH (21 kali), MI (21 kali), MU (22 kali), dan WU (22 kali). Adapun mereka yang berjudi yaitu DJ (14 kali), BA (4 kali), SU (4 kali), IS (4 kali), HE (8 kali), dan RA (18 kali).
Eksekusi cambuk terbuka untuk umum, kecuali anak-anak. Petugas melarang anak-anak yang hendak menyaksikan cambukan tersebut.
"Anak-anak memang tidak boleh menyaksikan eksekusi cambuk," kata Isnawati, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
ADVERTISEMENT

Lihat foto-foto berikut:

Terpidana hukuman cambuk dibawa dengan mobil tahanan. Foto: Suparta/acehkini
Jaksa memberikan rotan kepada algojo. Foto: Suparta/acehkini
Perempuan dengan posisi duduk saat dicambuk. Foto: Suparta/acehkini
Seorang laki-laki dicambuk karena melanggar Qanun Jinayah. Foto: Suparta/acehkini
Laki-laki yang dicambuk dengan posisi berdiri. Foto: Suparta/acehkini
Prosesi hukuman cambuk. Foto: Suparta/acehkini