news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Foto: Barang Bukti dan Tersangka Kasus Curanmor di Polda Aceh

Konten Media Partner
23 Desember 2020 18:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana curanmor, di Polda Aceh, Rabu (23/12). Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana curanmor, di Polda Aceh, Rabu (23/12). Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Aceh menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Markas Polda Aceh, Banda Aceh, Rabu (23/12). Dalam pengungkapan kasus tersebut, sejumlah tersangka dihadirkan. Mereka diringkus dalam Operasi Sikat Seulawah 2020 yang digelar 18 November-7 Desember.
ADVERTISEMENT
Polda Aceh berhasil menangkap 62 maling dan menyita 57 kendaraan hasil pencurian selama 20 hari Operasi Sikat Seulawah 2020 di Aceh. Tersangka dan barang bukti tersebut bagian dari 58 kasus pencurian kendaraan bermotor yang diusut polisi.
Sejumlah tersangka dihadirkan dalam rilis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di Polda Aceh, Rabu (23/12). Foto: Suparta/acehkini
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh AKBP Wahyu Kuncoro, menjelaskan 57 barang bukti hasil kejahatan itu terdiri dari 52 unit kendaraan roda dua, 2 unit roda tiga, dan 3 unit roda tiga. Sementara tersangka yang ditangkap sebagian besar adalah residivis dan merupakan sindikat lama.
Menurutnya, sepeda motor lebih rentan dicuri karena maling menggunakan kunci T. "Kami berharap apabila memarkir kendaraan agar menambah kunci ganda untuk mengurangi kesempatan bagi pencuri kendaraan bermotor," ujar Wahyu.
ADVERTISEMENT
Berikut foto-foto barang bukti dan tersangka kasus tindak pidana curanmor yang dihadirkan saat konferensi pers di Polda Aceh.
Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana curanmor, di Polda Aceh, Rabu (23/12). Foto: Suparta/acehkini
Wadir Reskrimum Polda Aceh AKBP Wahyu Kuncoro memberikan keterangan pers pada rilis kasus pencurian kendaraan bermotor hasil Operasi Sikat Seulawah 2020, di Polda Aceh, Rabu (23/12). Foto: Suparta/acehkini
Tersangka dan barang bukti tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dihadirkan saat konferensi pers di Polda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
Barang bukti tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mapolda Aceh hasil Operasi Sikat Seulawah 2020 yang berlangsung 20 hari. Foto: Suparta/acehkini
Barang bukti tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil diamankan Polda Aceh selama 20 hari Operasi Sikat Seulawah 2020. Foto: Suparta/acehkini
Tersangka dan barang bukti tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dihadirkan saat konferensi pers di Polda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT