Foto: Eksekusi Cambuk 11 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh

Konten Media Partner
1 Agustus 2019 17:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Algojo mencambuk seorang pelanggar syariat Islam di halaman Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Kamis (1/8). Foto: Suparta/acehkini.
zoom-in-whitePerbesar
Algojo mencambuk seorang pelanggar syariat Islam di halaman Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Kamis (1/8). Foto: Suparta/acehkini.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 11 pelanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk setelah dinyatakan bersalah melakukan khalwat (berduaan dengan pasangan tidak sah) dan ikhtilath (mesum). Eksekusi hukuman cambuk dilaksanakan di halaman Masjid Baitussalihin, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (1/8).
ADVERTISEMENT
Ke-11 pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang dicambuk itu terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan. Setiap pelanggar dapat jumlah cambukan berbeda-beda, berdasarkan jenis pelanggaran, setelah dikurangi masa tahanan. Ada yang 8 kali cambukan, 18 kali, 21 kali, 26 kali, 27 kali, dan 32 kali.
Satu di antara 11 pelanggar yang dihukum cambuk itu merupakan pria penganut agama Buddha. Pria asal Sumatera Utara itu divonis bersalah karena terbukti ikhtilath atau bermesraan dengan pasangan tidak sahnya, usai ditangkap aparat Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariah. Keduanya dihukum 27 kali cambukan.
Dalam aturan, warga non-muslim yang melakukan pelanggaran syariat Islam di Aceh diperkenankan memilih untuk dijerat dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Qanun Hukum Jinayat.
ADVERTISEMENT
Prosesi cambuk 11 pelanggar syariat tersebut dilangsungkan di tempat terbuka dan disaksikan seratusan warga. Penonton laki-laki dan perempuan dipisahkan.
Rotan yang digunakan untuk eksekusi hukuman cambuk. Foto: Suparta/acehkini.
Sebelum eksekusi cambuk dilaksanakan, petugas melarang anak-anak di bawah umur menyaksikan prosesi hukuman. Kendati demikian, malah banyak perempuan yang membawa serta anak untuk menyaksikan cambuk.
Berikut foto-foto pelaksanaan uqubat cambuk terhadap 11 pelanggar syariat Islam di Kota Banda Aceh:
Seorang terhukum cambuk (putih) yang dibawa naik ke panggung, berpapasan dengan seorang algojo yang turun dari panggung ketika dilakukan penggantian, pada pelaksanaan eksekusi cambuk di halaman Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (1/8). Foto: Suparta/acehkini.
Algojo mencambuk seorang pelanggar syariat Islam. Foto: Suparta/acehkini.
Terhukum cambuk mengangkat tangan, sebagai tanda meminta agar hukuman cambuk terhadap dirinya ditunda dulu sesaat, sebelum kemudian dilanjutkan. Foto: Suparta/acehkini
Algojo menunda eksekusi cambuk sesaat, seusai terhukum cambuk mengangkat tangan. Foto: Suparta/acehkini.
Anggota Waliyatul Hisbah (WH) memberi minum kepada terhukum cambuk, seiring dirinya mengangkat tangan sebagai tanda meminta eksekusi cambuk ditunda sesaat. Foto: Suparta/acehkini.
Anggota Wilayatul Hisbah (WH) membantu terhukum cambuk saat turun dari panggung, seusai dicambuk oleh algojo. Foto: Suparta/acehkini.
Terhukum cambuk dibantu saat turun dari panggung seusai menjalani hukuman cambuk. Foto: Suparta/acehkini.
Fotografer: Suparta