Foto: Eksekusi Cambuk 11 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 11 pelanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk setelah dinyatakan bersalah melakukan khalwat (berduaan dengan pasangan tidak sah) dan ikhtilath (mesum). Eksekusi hukuman cambuk dilaksanakan di halaman Masjid Baitussalihin, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (1/8).
ADVERTISEMENT
Ke-11 pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang dicambuk itu terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan. Setiap pelanggar dapat jumlah cambukan berbeda-beda, berdasarkan jenis pelanggaran, setelah dikurangi masa tahanan. Ada yang 8 kali cambukan, 18 kali, 21 kali, 26 kali, 27 kali, dan 32 kali.
Satu di antara 11 pelanggar yang dihukum cambuk itu merupakan pria penganut agama Buddha. Pria asal Sumatera Utara itu divonis bersalah karena terbukti ikhtilath atau bermesraan dengan pasangan tidak sahnya, usai ditangkap aparat Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariah. Keduanya dihukum 27 kali cambukan.
Dalam aturan, warga non-muslim yang melakukan pelanggaran syariat Islam di Aceh diperkenankan memilih untuk dijerat dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Qanun Hukum Jinayat.
ADVERTISEMENT
Prosesi cambuk 11 pelanggar syariat tersebut dilangsungkan di tempat terbuka dan disaksikan seratusan warga. Penonton laki-laki dan perempuan dipisahkan.
Sebelum eksekusi cambuk dilaksanakan, petugas melarang anak-anak di bawah umur menyaksikan prosesi hukuman. Kendati demikian, malah banyak perempuan yang membawa serta anak untuk menyaksikan cambuk.
Berikut foto-foto pelaksanaan uqubat cambuk terhadap 11 pelanggar syariat Islam di Kota Banda Aceh:
Fotografer: Suparta