Foto: Pemusnahan Barang Ilegal di Bea Cukai Aceh, HP & HT Dihancurkan Pakai Palu

Konten Media Partner
1 April 2021 17:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) ragam jenis barang impor ilegal hasil sitaan Kanwil Bea Cukai Aceh dengan cara dibakar, Kamis (1/4). Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) ragam jenis barang impor ilegal hasil sitaan Kanwil Bea Cukai Aceh dengan cara dibakar, Kamis (1/4). Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menggelar pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) ragam jenis barang impor ilegal hasil sitaan, Kamis (1/4). Mulai dari rokok ilegal, pakaian, sepatu, kosmetik, handphone (HP) dan aksesorinya, kosmetik, handy talky (HT), makanan dan minuman kemanan, susu, hingga suplemen obat kuat.
ADVERTISEMENT
Barang ilegal sitaan Bea Cukai Aceh tersebut dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar secara simbolis di halaman Kanwil Bea Cukai Aceh. Khususnya alat alektronik seperti HP dan HT dihancurkan dengan palu. Sementara puluhan ribu batang rokok ilegal hingga suplemen dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Barang ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil tegahan oleh Satgas Bea Cukai yang telah melaksanakan patroli darat maupun patroli laut di wilayah Provinsi Aceh," ujar Kepala Bidang Kehumasan Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro.
Handphone (HP) dan Handy Talky (HT) barang sitaan Bea Cukai Aceh dimusnahkan dengan cara dihancurkan pakai palu, Kamis (1/4). Foto: Suparta/acehkini
Ia menyebut, barang sitaan yang dimusnahkan tersebut terdiri dari rokok ilegal sebanyak 43.812 batang dan dua truk barang ilegal lainnya serta barang sitaan berupa rokok ilegal sebanyak 5.000 bungkus pada Selasa (9/3) lalu.
ADVERTISEMENT
Isnu mengatakan, khusus nilai dari rokok ilegal yang dimusnahkan itu lebih dari 93 juta rupiah, dengan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 66,9 juta. Rokok ilegal tersebut hasil penindakan di bidang cukai oleh Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Meulaboh pada 2020.
"Di samping kerugian negara tersebut, terdapat juga kerugian dari sisi sosial dan kesehatan yang tidak dapat dinilai dengan nilai finansial," sebutnya.
Handphone (HP) barang impor ilegal sitaan Bea Cukai Aceh sebelum dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan palu dan dibakar, Kamis (1/4). Foto: Suparta/acehkini
Ia menjelaskan, sementara barang impor ilegal lainnya yang dimusnahkan antara lain beruppa pakaian, telepon genggam (handphone) dan aksesorisnya, handy talky, kosmetik dan alat kecantikan, sepatu, susu, suplemen obat kuat, serta makanan dan minuman kemasan.
"Pemusnahan rokok ilegal dan barang-barang lainnya ini dilakukan dengan cara membakar, kemudian membuangnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA)," ujar Isnu.
ADVERTISEMENT
Berikut foto-foto pemusnahan Barang Milik Negara di halaman Kantor Bea Cukai Aceh:
Handy Talky (HT) barang impor ilegal sitaan Bea Cukai Aceh sebelum dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan palu dan dibakar, Kamis (1/4). Foto: Suparta/acehkini
HP dan HT barang impor ilegal sitaan Bea Cukai Aceh dimusnahkan dengan cara dihancurkan pakai palu, Kamis (1/4). Foto: Suparta/acehkini
Handy Talky (HT) barang impor ilegal sitaan Bea Cukai Aceh dimusnahkan dengan cara dihancurkan pakai palu. Foto: Suparta/acehkini
Sejumlah handphone (HP) yang dimusnahkan di halaman Kanwil Bea Cukai Aceh termasuk merek iPhone, Kamis (1/4). Foto: Suparta/acehkini
Rokok ilegal dan sejumlah barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kanwil Bea Cukai Aceh, Kamis (1/4). Foto: Suparta/acehkini
Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di halaman Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Kamis (1/4). Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT