Foto: Tubuh Satwa Dilindungi Seharga Rp 6,3 Miliar di Polda Aceh

Konten Media Partner
10 November 2020 17:39 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kulit Harimau yang disita polisi. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Kulit Harimau yang disita polisi. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Tim Gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, berhasil menggagalkan transaksi bagian tubuh satwa liar dilindungi serta mengamankan dua tersangkanya.
ADVERTISEMENT
Dalam operasi tangkap tangan di jalan lintas Bireuen-Takengon, polisi menyita sebanyak 71 paruh rangkong, 28 kilogram sisik trenggiling, tulang-belulang serta kulit harimau. Barang-barang sitaan tersebut diperkirakan bernilai Rp 6,3 miliar.
“Polisi berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum kejahatan terhadap satwa dilindungi,” kata Irjen Pol Wahyu Widada, Kapolda Aceh, dalam jumpa pers di Markas Polda Aceh, Selasa (10/11).
Kulit Harimau ditunjukkan dalam konferensi pers di Polda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
Menurut Kapolda, terhadap dua pelaku yang telah diamankan, mereka akan dikenakan pasal-pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana maksimum 5 tahun dan denda maksimum 100 juta. []
Salah satu tersangka perdagangan tubuh satwa liar yang ditangkap polisi. Foto: Suparta/acehkini
Paruh rangkong yang berhasilkan disita dari tersangka. Foto: Suparta/acehkini
Paruh rangkong yang akan diselundupkan. Foto: Suparta/acehkini
Kapolda Aceh (tengah) menunjukkan paruh rangkong hasil tangkapan. Foto: Suparta/acehkini
Bagian muka kulit harimau. Foto: Suparta/acehkini
Sisik trenggiling yang hendak diselundupkan. Foto: Suparta/acehkini