Foto: Tubuh Satwa Dilindungi Seharga Rp 6,3 Miliar di Polda Aceh
ADVERTISEMENT
Tim Gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, berhasil menggagalkan transaksi bagian tubuh satwa liar dilindungi serta mengamankan dua tersangkanya.
ADVERTISEMENT
Dalam operasi tangkap tangan di jalan lintas Bireuen-Takengon, polisi menyita sebanyak 71 paruh rangkong, 28 kilogram sisik trenggiling, tulang-belulang serta kulit harimau. Barang-barang sitaan tersebut diperkirakan bernilai Rp 6,3 miliar.
“Polisi berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum kejahatan terhadap satwa dilindungi,” kata Irjen Pol Wahyu Widada, Kapolda Aceh, dalam jumpa pers di Markas Polda Aceh , Selasa (10/11).
Menurut Kapolda, terhadap dua pelaku yang telah diamankan, mereka akan dikenakan pasal-pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana maksimum 5 tahun dan denda maksimum 100 juta. []