Foto: Ungkap Narkoba Jaringan Internasional, Polda Aceh Sita 61 Kg Sabu-1 Pistol
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu jaringan internasional sebanyak 61 kilogram, Rabu (6/1). Dalam pengungkapan ini, Polda Aceh berhasil menangkap 6 tersangka di dua lokasi berbeda, dan turut menyita satu pucuk pistol jenis revolver.
ADVERTISEMENT
Konferensi pers pengungkapan jaringan internasional pengedar 61 kilogram sabu tersebut dipimpin langsung Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada. Pada acara yang berlansung di Aula Serbaguna Mapolda Aceh, ikut dihadiri Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Kapolda Aceh mengatakan, pengungkapan 61 kilogram sabu jaringan internasional tersebut terjadi pada Jumat (1/1), yang melibatkan personel gabungan Ditres Narkoba Polda Aceh dibantu oleh personil Polres Aceh Timur, Polres Lhoksemawe dan Polres Aceh Utara.
"Terungkapnya kasus ini kian memperlihatkan bahwa Aceh sangat rawan penyelundupan narkoba, apalagi lokasi perairan yang langsung berbatasan dengan negara lain," ujar Wahyu.
Ia juga memastikan, kepolisian akan menindak tegas peredaran narkoba di Aceh. Karena itu penegak hukum akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk mencegah peredaran barang haram tersebut. Untuk itu, ia berharap adanya komitmen dari Forkopimda Aceh untuk mendukung kepolisian dalam memberantas peradaran narkoba.
ADVERTISEMENT
Wahyu menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi di dua lokasi terpisah, masing-masingnya di depan terminal Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, dan di Desa Buket Panjo, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.
"Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi yang diterima personel gabungan Polda Aceh beserta jajaran tentang adanya pendaratan narkotika via laut oleh pelaku jaringan international," sebutnya.
Usai mengantongi informasi tersebut, kata Wahyu, tim gabungan melakukan penghadangan dan memberhentikan mobil yang diduga kurir di depan terminal Lhoksukon, Aceh Utara. Dalam penghadangan itu, petugas berhasil menangkap lima orang tersangka dan didapati 15 kilogram sabu.
Kelima tersangka yang diamankan dengan menyita 15 kilogram sabu, terdiri dari FKH (29), AMD (27), ND (55), EDF (28), dan MHD (35).
"Setelah dilakukan pengembangan dengan kontrol delivery, tim Opsnal kembali berhasil menangkap satu tersangka lainnya berinisial RS (41) di Desa Buket Panjo, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, serta mengamankan 46 kilogram sabu," kata Wahyu.
ADVERTISEMENT
"Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), subs pasal 115 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati," lanjutnya.
Sementara itu, Gubernur Aceh Nova Iriansyah sangat mengapresiasi atas pengungkapan yang dilakukan oleh Polda Aceh. Menurutnya hal tersebut merupakan salah satu bentuk upaya untuk menyelamatkan generasi emas Aceh ke depan.
"Terima kasih saya ucapkan kepada Kapolda Aceh dan seluruh jajarannya yang sudah menyelamatkan generasi Aceh dengan cara mengungkap jaringan narkotika yang jumlahnya mencapai 61 kilogram," ujar Nova.
ADVERTISEMENT