news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Fraksi PAN DPRA Usul Uang Makan Rp 25 Ribu untuk Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh

Konten Media Partner
3 Desember 2021 20:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fraksi PAN DPRA mengusulkan pemberian uang makan sejumlah Rp 25 ribu per hari untuk tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Fraksi PAN DPRA mengusulkan pemberian uang makan sejumlah Rp 25 ribu per hari untuk tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan pemberian uang makan sejumlah Rp 25 ribu per hari untuk tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh.
ADVERTISEMENT
Saran ini disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (R-APBA) 2022.
Salinan pendapat Fraksi PAN tersebut diperoleh acehkini, Jumat (3/12). Rapat paripurna digelar di ruang serbaguna DPR Aceh, Selasa (30/11/2021) malam. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, dan dihadiri sejumlah anggota dewan secara langsung maupun virtual. Selain itu, juga hadir Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Pegawai dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh saat melakukan scan barcode Peduli Lindungi sebelum masuk kantor, Senin (1/11/20210. Foto: Suparta/acehkini.
Juru Bicara Fraksi PAN, Sofyan Puteh, mengatakan usulan itu disampaikan karena mereka menyahuti aspirasi tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh. Mereka berharap usul ini dapat dipertimbangkan Pemerintah Aceh.
"Mengingat selama ini pendapatan yang diterima oleh tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh hanya sebatas honorarium/gaji  sebesar Rp 2.500.000 juta setiap bulannya saja," kata Sofyan Puteh.
ADVERTISEMENT
Jumlah gaji demikian, kata Sofyan, tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima aparatur sipil negara di samping gaji pokok, tunjangan prestasi kerja, uang makan, dan pendapatan lain-lain yang sah.
"Pada kesempatan ini Fraksi Partai Amanat Nasional mengusulkan agar dapat mengalokasikan uang makan bagi tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh sebesar Rp 25.000 per hari," ujar Sofyan Puteh.[]