Gara-Gara Hina Polisi dan Bendera Merah Putih, Pria di Aceh Selatan Ditangkap

Konten Media Partner
15 September 2021 13:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi TikTok Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TikTok Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria berinisial MU (20 tahun), warga Desa Meuligo, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, ditangkap polisi karena menghina polisi dan bendera Merah Putih. Penangkapan dilakukan setelah video menampilkan hinaan pria ini beredar luas di media sosial TikTok.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh, Komisaris Besar Winardy, mengatakan, penangkapan itu berawal saat tim patroli siber Kepolisian Resor Aceh Selatan pada Selasa siang kemarin menemukan video MU di akun TikTok @agas859. Polisi lantas menangkap MU selang beberapa jam.
"Mem-posting (unggah) di media sosial TikTok yang berisikan penghinaan terhadap institusi polisi dan bendera Merah Putih," kata Winardy, kepada acehkini, Rabu (15/9).
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. Foto: Suparta/acehkini
Dilihat acehkini Rabu siang, video itu sudah tidak tersedia lagi di akun TikTok @agas859, tapi masih ada yang diunggah ulang di sejumlah akun lain. Dalam rekaman itu, seorang pria sambil memegang bendera Merah Putih mengatakan, "Hei polisi anjing, pukimak kau, tengok bendera kupijak-pijak."
Winardy menuturkan, MU kini sudah dibawa ke kantor Kepolisian Resor Aceh Selatan. Polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara ini karena masih memeriksa motif MU mengatakan hal itu.
ADVERTISEMENT
Namun, akibat perbuatan itu MU berpotensi dijerat pasal berlapis: mengenai bendera, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Proses sesuai ketentuan lagi dilakukan dan kami punya 1x24 jam untuk gelar perkara dan menetapkan sebagai tersangka," ujarnya.