Gerebek Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Polisi Tangkap 6 Orang-Sita Excavator

Konten Media Partner
9 November 2022 14:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menyita satu unit alat berat excavator dalam penggerebekan lokasi tambang emas tanpa izin atau illegal mining di Blang Neuang, Beutong. Foto: Dok. Polres Nagan Raya
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menyita satu unit alat berat excavator dalam penggerebekan lokasi tambang emas tanpa izin atau illegal mining di Blang Neuang, Beutong. Foto: Dok. Polres Nagan Raya
ADVERTISEMENT
Polisi menggerebek lokasi tambang emas tanpa izin atau illegal mining di Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Aceh. Dalam penggerebekan itu, personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya menangkap enam orang pelaku yang diduga penambang emas ilegal dan menyita satu unit alat berat excavator.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, mengatakan selain menangkap enam penambang emas ilegal, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat berat excavator merek Hitachi warna oranye, serta 2 buah indang alat dulang emas dan 3 lembar ambal penyaring emas.
"Penggerebekan tadi malam, sekitar pukul 03.00 WIB sampai pagi. Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di lokasi tersebut," kata AKP Machfud dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).
Selain menyita satu unit alat berat excavator, polisi menangkap enam orang pelaku yang diduga penambang emas ilegal dalam penggerebekan lokasi tambang emas tanpa izin atau illegal mining di Blang Neuang, Beutong. Foto: Dok. Polres Nagan Raya
Ia menyebutkan, keenam pelaku penambangan emas ilegal yang diamankan itu masing-masingnya berinisial ZN (34 tahun), JH (22), UB (22), SB (36), JD (28) dan MBD (31).
"Keenam pelaku illegal mining dan barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Nagan Raya," ujarnya.
Machfud menambahkan, keenam pelaku itu akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba, yang menyatakan bahwa kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
ADVERTISEMENT
"Mereka harus mempertanggungjawabkan secara aturan dan undang-undang yang berlaku," sebutnya.