Gubernur Aceh Akan Sanksi Bupati/Wali Kota yang Abaikan Penanganan COVID-19

Konten Media Partner
28 Mei 2021 18:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Razia masker di Banda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Razia masker di Banda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada para bupati dan wali kota se Aceh terkait penegasan dan sanksi bagi Bupati/Walikota yang tidak melakukan pengawasan atas penerapan protokol kesehatan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Dalam surat nomor 440/9775 bertanggal 27 Mei 2021 itu menyebutkan, Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah akan menjatuhkan sanksi kepada bupati/wali kota yang mengabaikan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 di kabupaten/ kota.
Pengabaian yang dimaksud, termasuk tidak menerapkan dan menegakkan disiplin protokol kesehatan COVID-19 dalam bentuk pengenaan sanksi konkrit bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Surat penegasan sanksi itu dikeluarkan menyikapi tingginya angka penularan COVID-19 di Aceh dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Jumat (28/5/2021) menjelaskan, terdapat tiga poin utama yang termuat dalam Surat Gubernur Aceh tersebut.
ADVERTISEMENT
Pertama, dalam surat itu disebutkan berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Aceh tanggal 26 Mei 2021, telah terjadi peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 267 orang dan ini merupakan kasus harian tertinggi selama pandemi COVID-19 di Aceh.
"Untuk itu kami harap Saudara mengerahkan seluruh komponen dan sumber daya yang ada agar terlaksananya penerapan protokol kesehatan COVID-19 yang mencakup pencegahan dan penanganan COVID-19 secara umum serta pencegahan kerumunan masa dan/atau penanganan pemulasaran jenazah COVID-19 secara khusus dalam wilayah kewenangan Saudara," ujar Iswanto membacakan bunyi surat tersebut.
Muhammad Iswanto
Iswanto melanjutkan, pada poin kedua surat itu disebutkan, dalam pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 khususnya penerapan disiplin dan pemberian sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan di Kabupaten/Kota agar berpedoman pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh dan/atau Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur hal tersebut serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian pada poin ketiga disebutkan, berkenaan hal tersebut di atas dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah akan menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota yang mengabaikan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 di kabupaten/kota.
"Termasuk tidak menerapkan dan menegakkan disiplin protokol kesehatan COVID-19 dalam bentuk pengenaan sanksi konkrit bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan COVID-19," ujar Iswanto membacakan bunyi poin ketiga. []