Gubernur Aceh dan Rektor Bahas Lahan Pembangunan Kampus II Unsyiah

Konten Media Partner
11 Juli 2021 11:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi untuk lahan baru kampus II Unsyiah. Dok. Humas Unsyiah
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi untuk lahan baru kampus II Unsyiah. Dok. Humas Unsyiah
ADVERTISEMENT
Guna pengembangan Universitas Syiah Kuala (USK) atau Unsyiah, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah bersama Rektor USK, Prof Samsul Rizal, membahas upaya percepatan pembebasan lahan kawasan hutan tanaman industri (HTI) di wilayah Aceh Besar. Kawasan itu nantinya diperuntukkan bagi pembangunan kampus II universitas terbesar di Aceh itu. Pembahasan berlangsung berlangsung di Meuligoe Gubernur Aceh, Sabtu sore (10/7).
ADVERTISEMENT
Gubernur Nova menjelaskan, pada tahun lalu pihaknya sudah menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 300 tahun 2020, terkait sejumlah syarat yang harus dipenuhi Pemerintah Aceh untuk pengalihan lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang nantinya akan dikonversi untuk pembangunan kampus II Unsyiah.
Menurutnya, pengalihan lahan HTI di Neuheun Kabupaten Aceh Besar, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI kepada Pemerintah Aceh itu perlu terlebih dulu diselesaikan beberapa persyaratan. Sesuai SK Menteri LHK, salah satunya Gubernur Aceh harus mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) terlebih dahulu, sebelum menyerahkan lahan tersebut untuk pembangunan.
“Kita semuanya akan segera mengurus segala sesuatu hingga sesuai dengan perintah SK itu (SK KLHK), kita bisa secara resmi menyerahkannya ke Unsyiah. Seingat saya SK itu menyebutkan kita menyerahkan ke Unsyiah setelah terbit SHM dan penetapan tapal batas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), kalau ada pembayaran dalam pengurusan itu, kita akan menggunakan APBA,” kata Nova.
Pertemuan Gubernur Aceh dan Rektor USK. Foto: Humas Aceh
Gubernur menegaskan, pihaknya bertekad untuk menyelesaikan segala perintah SK Menteri KLHK tersebut. Dengan demikian, pihak Pemerintah Aceh dapat menyerahkan lahan tersebut untuk pembangunan kampus II Unsyiah.
ADVERTISEMENT
Asisten Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M Jafar, menjelaskan, tim yang telah dibentuk Gubernur Aceh yang melibatkan unsur Pemerintah Aceh, Unsyiah, Kanwil BPN Aceh, BPKH dan Pemkab Aceh Besar, untuk menindaklanjuti persyaratan dari SK Menteri LHK, sudah melengkapi berbagai dokumen dan persyaratan. Hanya tinggal persyaratan penyampaian dokumen tapal batas kepada Menteri LHK.
“Tim telah melengkapi berbagai dokumen dan tindaklanjut yang terakhir adalah menyampaikan surat penetapan tapal batas kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Kami juga perlu meminta perpanjangan waktu, karena waktu penyelesaian persyaratan SK ini hanya setahun dan kita perkirakan 24 Juli ini tidak selesai. Oleh karena itu, kita sudah mengajukan perpanjangan hingga setahun ke depan,” kata Jafar.
Sementara itu, Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof Samsul Rizal, menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Aceh atas undangan yang diterimanya dalam rangka membahas upaya percepatan penyelesaian persyaratan dari SK Menteri LHK.
ADVERTISEMENT
“Saya dan kawan-kawan mungkin tidak ada komentar karena sudah jelas. Apalagi kawan-kawan sudah ada di tim. Sebenarnya semuanya sudah tahu apa yang harus dikerjakan, baik dari Universitas Syiah Kuala dan Pak Gubernur juga sudah membuat SK tim untuk bekerja,” kata Samsul.
Rektor Unsyiah itu menambahkan, nantinya ia akan mengawal dan menerima laporan dari pihak Unsyiah yang terlibat dalam tim percepatan pembebasan lahan untuk pembangunan kampus II Unsyiah itu. []