Gubernur Aceh Perpanjang PPKM Skala Mikro hingga 5 Juli 2021

Konten Media Partner
23 Juni 2021 16:41 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Razia protokol kesehatan COVID-19 di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (20/5/2021). Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Razia protokol kesehatan COVID-19 di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (20/5/2021). Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Gubernur Aceh Nova Iriansyah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Perpanjangan PPKM Skala Mikro itu mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, menyampaikan, Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 11/INSTR/2021/ tentang perpanjangan PPKM Skala Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Gampong untuk pengendalian penyebaran COVID-19 dikeluarkan pada Selasa, 22 Juni 2021.
"Sebelumnya, PPKM Skala Mikro telah diberlakukan di Aceh sejak 20 Mei 2021 sampai 31 Mei 2021. Kemudian diperpanjang pada 1 Juni 2021 sampai 14 Juni 2021. Selanjutnya diperpanjang lagi pada 15 Juni 2021 sampai 28 Juni 2021. Untuk tahap ini, perpanjangan dilakukan mulai 22 Juni 2019 sampai 5 Juli 2021," ujar Iswanto dalam keterangannya, Rabu (23/6).
Iswanto mengatakan, Instruksi Gubernur itu merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro, dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto. Foto: Dok. Humas
"Instruksi Gubernur itu ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota se-Aceh, serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Isinya memuat ketentuan untuk diterapkan di daerah masing-masing. Di antaranya, agar bupati/wali kota mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Pertama adalah zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di gampong, maka skenario pengendalian dilakukan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Sementara untuk zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Untuk zona oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan 5 lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu gampong dalam tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandi untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat bermain anak, tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat gampong. Pemerintah harus melacak kontak erat, melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Selanjutnya adalah pelarangan kerumunan lebih dari sepuluh orang, membatasi keluar masuk wilayah gampong paling lama hingga pukul 22.00 malam dan meniadakan semua kegiatan sosial masyarakat di lingkungan gampong yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
"Dalam Ingub itu disebut bahwa PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dan Keuchik, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan WH, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta Relawan lainnya," kata Iswanto.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, dari Ingub itu disebutkan bahwa bupati/wali kota akan memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro dan atau protokol kesehatan COVID-19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya adalah PPKM Provinsi/Kabupaten/Kota yang berlaku pada lingkungan kerja Instansi Pemerintah. Dalam Ingub itu, kata Iswanto, disebutkan bahwa jika ada anggota keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Tenaga Kontrak yang rumah terkonfirmasi positif COVID-19, ASN atau Tenaga Kontrak tersebut tidak diperbolehkan masuk kantor.
Sementara jika ASN atau Tenaga Kontrak yang memiliki gejala ISPA, juga tidak diperbolehkan masuk kantor dan harus melakukan isolasi mandiri.
ASN juga tidak diperbolehkan menerima kunjungan tamu pemerintah dari luar daerah kabupaten/kota atau daerah provinsi lain, kecuali mendesak dengan terlebih dahulu melaporkan ke Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi/Kabupaten/Kota.
ADVERTISEMENT
"Dalam Instruksi Gubernur juga disebut bahwa pelaksanaan rapat atau kegiatan yang mendatangkan peserta dari lintas provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota sementara waktu dilarang," kata Iswanto.
Pada lingkungan sekolah, proses pembelajaran diutamakan dengan sistem daring atau online. Apabila melaksanakan dengan sistem tatap muka/luring (offline), harus menerapkan sistem belajar dua shift sampai empat shift. Jika terdeteksi ada guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik terkonfirmasi positif COVID-19, akan dilakukan penyemprotan disinfektan pada ruangan belajar/ruang guru sekolah tersebut.
Sementara pada bidang transportasi, lanjut Iswanto, haruslah melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota dengan melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten/Kota, TNI dan Polri.
"Khusus bagi tamu Pemerintah Aceh, Polda dan Kodam IM yang tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) haruslah dilakukan pemeriksaan rapid test antigen oleh masing-masing instansi," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Khusus Trans Kutaraja, jam pengoperasian akan dimulai dari pukul 06.30 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas dari angkutan umum juga sementara akan dibatasi maksimal 50 persen.
Museum Tsunami ditutup sementara seiring Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Aceh, Rabu (9/6/2021). Foto: Suparta/acehkini
Pada bidang kesehatan, disebutkan bahwa vaksinasi akan diberikan secara bertahap kepada masyarakat kelompok prioritas yang memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19.
Sementara pada bidang perindustrian dan perdagangan, diminta untuk memfasilitasi penerapan protokol kesehatan COVID-19 yang lebih ketat di tempat usaha dan membatasi jam operasional untuk warung kopi/kafe, swalayan, pusat perbelanjaan/mal dan sejenisnya sampai dengan pukul 22.00 WIB.
"DPMG Kabupaten Kota akan memfasilitasi pembentukan Posko PPKM Mikro di Gampong dan melalui DPMG Kabupaten Kota agar mengkoordinasikan Sekretariat Posko PPKM Mikro untuk melaporkan kegiatan PPKM Mikro secara berjenjang," kata Iswanto.
ADVERTISEMENT
"Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan tanggal 5 Juli 2021," sebutnya.