Gugatan Larangan Salat Jumat, Pemkab Aceh Barat Kalah dalam Sidang Banding

Konten Media Partner
7 Desember 2022 17:09 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masjid/Musala Jabir Al-Ka'biy di Gampong Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Februari 2022. Foto: Siti Aisyah/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Masjid/Musala Jabir Al-Ka'biy di Gampong Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Februari 2022. Foto: Siti Aisyah/acehkini
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat di Aceh kalah dalam persidangan tingkat banding terkait pelarangan salat Jumat di Masjid Jabir Al-Ka'biy. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu (7/12/2022). Persidangan dipimpin oleh ketua majelis hakim Firman dan dua anggota majelis hakim lainnya, Ramli Rizal dan Rahmawati. Dalam putusan nomor 103/PDT/2022/PT.BNA, hakim menguatkan putusan pertama yang menyatakan bahwa para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
ADVERTISEMENT
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 28 September 2022 Nomor 5/Pdt.G/2022/PN Mbo yang dimohonkan banding," demikian bunyi putusan hakim. Mereka yang sebelumnya digugat dan kini mengajukan banding adalah Bupati Aceh Barat, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Barat, dan Pj Keuchik Gampong Drien Rampak. Gugatan dilakukan oleh Yayasan Hadyur Rasul yang mengeluhkan pelarangan salat Jumat dan ibadah lain oleh Pemkab Aceh Barat di Masjid Jabir Al-Ka'biy, Gampong Drien Rampak, Johan Pahlawan.
Pelarangan salat Jumat ini pada Jumat, 11 Februari 2022, ketika petugas gabungan datang ke masjid dan melarang jemaah melaksanakan salat. Menurut Satpol PP, rumah ibadah itu belum memiliki izin sebagai masjid sehingga secara resmi masih berstatus sebagai musala.
ADVERTISEMENT