Haji 2020 Batal, Kemenag Aceh: CJH yang Telah Lunasi Bipih Akan Berangkat 2021

Konten Media Partner
2 Juni 2020 17:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seiring pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 ditiadakan akibat pandemi virus corona yang melanda Tanah Air maupun Arab Saudi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh memastikan calon jemaah haji (CJH) yang telah membayar lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini otomatis akan menjadi jemaah haji tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi, berdasarkan keputusan Menteri Agama. Menurutnya, ini merupakan keputusan terbaik yang telah diambil oleh pemerintah. Masyarakat diminta bersabar karena kondisi saat ini yang dikategorikan force majeure.
Samhudi menyampaikan berdasarkan keputusan Menteri Agama, setoran Bipih tahun 2020 ini akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hal itu diputuskan akibat pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun ini di tengah pandemi COVID-19 yang belum mereda.
Pemberangkatan jemaah haji asal Aceh pada pelaksanaan ibadah haji 1440 H/2019 lalu. Foto: Khairul Umami
"Dari kuota haji Aceh tahun ini sebesar 4.378 jamaah, 4.187 jemaah dari Aceh dinyatakan telah melunasi Bipih. Sementara 191 jemaah belum melakukan pelunasan," ujar Samhudi dalam keterangan tertulis, Selasa (2/5).
Ia menyebut, jemaah calon haji yang telah melunasi setoran Bipih akan menerima manfaat hasil pengelolaannya dari BPKH. Manfaat pengelolaan Bipih tersebut akan diserahkan kepada jemaah secara penuh paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan jemaah haji kloter 1 pada musim haji 1442 H/2021 mendatang.
ADVERTISEMENT
"Namun bagi jemaah yang membutuhkan uang, maka juga diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pengembalian setoran Bipih secara tertulis kepada Kankemenag setempat bagi jemaah haji reguler. Dan bagi jamaah haji khusus mengajukan permohonan pengembalian kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dimana jemaah mendaftar," kata Samhudi.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi. Foto: Dok. Kemenag Aceh
Ia menjelaskan, bagi jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun ini, maka akan diberangkatkan tahun depan. Menurutnya, jika tahun depan ongkos haji naik atau turun, maka akan dilakukan penyesuaian.
"Kalau ongkos haji naik, maka jemaah cukup menambahkan berapa yang kurang. Jika ongkos haji turun, maka setoran jemaah akan dikembalikan sesuai dengan jumlah yang lebih. Kita juga akan melakukan penyesuaian berdasarkan manfaat pengelolaan Bipih jika seandainya ongkos haji naik atau turun," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Samhudi menambahkan bahwa hal tersebut merupakan keputusan terbaik yang telah diambil oleh pemerintah. Masyarakat diminta bersabar karena kondisi saat ini yang dikategorikan force majeure di masa COVID-19.
"Masa tunggu haji kita selama ini 28 tahun, karena hari ini ditunda maka menjadi 29 tahun. Semoga ada hikmah di balik semua ini, karena masa tunggunya lama semoga persiapan masyarakat juga lebih baik," ujarnya.
Samhudi mengatakan, Bidang PHU Kanwil Kemenag Aceh berencana mengembalikan seluruh paspor milik jemaah calon haji dan petugas haji daerah dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIUH) kepada pemiliknya akibat pembatalan pemberangkatan jemaah haji 2020 ini.
Ia menyebut, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020, petugas haji daerah pada penyelenggaraan haji tahun 2020 dan pembimbing dari unsur KBIUH dinyatakan batal dan Bipih juga dikembalikan.
ADVERTISEMENT
"Gubernur Aceh dan pihak KBIUH diminta mengusulkan kembali nama-nama petugas haji daerah pada penyelenggaraan haji tahun 2021 dan pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah 1442 H," pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak 4.187 calon jemaah haji asal Aceh dipastikan batal berangkat ke Tanah Suci pada Haji 2020 ini. Jumlah itu merupakan jemaah yang telah melunasi Bipih dari total kouta Aceh tahun ini sebanyak 4.378 jemaah, seiring keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2020 dibatalkan.