Hendak Jual Sabu, Pegawai Honorer Kota Sabang Diringkus Polisi

Konten Media Partner
11 Juni 2022 13:13 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti sabu yang disita polisi. Dok. Poresta Banda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti sabu yang disita polisi. Dok. Poresta Banda Aceh
ADVERTISEMENT
Pegawai honorer Kota Sabang, Aceh, berinisial DB (45 tahun) dan rekannya, DI (32 tahun) warga Banda Aceh, ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh karena memiliki narkoba jenis sabu. Mereka ditangkap di rumah DB, kawasan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar pada Rabu malam (8/6) lalu.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, melalui Kasatresnarkoba, Kompol Tendri Wardi, mengatakan pihaknya mengamankan 11 paket sabu dari tangan kedua pelaku. “Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 2,96 gram,” jelasnya, Sabtu (11/6/2022).
Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi yang didapat dari salah satu tersangka lainnya, berinisial SA, yang sudah sudah ditangkap terlebih dahulu. "Tersangka SA saat diinterogasi mengatakan narkotika jenis sabu itu diperoleh dari DB dengan cara membelinya," sebut Kompol Tendri.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah milik DB, dan saat itu sedang bersama DI di dalam kamar. Saat digeledah, polisi mendapatkan sabu yang telah dipaketkan untuk dijual kembali kepada orang lain. “Kami juga mendapatkan alat isap yang sudah disiapkan," kata Kasatresnarkoba Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
Pengakuan DB, dia memperoleh sabu tersebut dari ADN yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Kini, DB, DI dan SA ditahan di rutan Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.