Hewan Ternak Sembuh dari PMK di Aceh Capai 46.876 Ekor

Konten Media Partner
18 September 2022 21:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kaki (PMK) ke hewan ternak sapi di sebuah kandang di Lhoong, Aceh Besar, Selasa (26/7/2022). Foto: Chaideer Mahyuddin/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kaki (PMK) ke hewan ternak sapi di sebuah kandang di Lhoong, Aceh Besar, Selasa (26/7/2022). Foto: Chaideer Mahyuddin/AFP
ADVERTISEMENT
Pemerintah Aceh melalui Dinas Peternakan masih terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak milik warga. Hingga Sabtu (17/9/2022), sebanyak 46.876 ekor hewan ternak di Aceh dinyatakan telah sembuh dari PMK.
ADVERTISEMENT
"Saat ini upaya penanganan dan pencegahan PMK masih terus kita lakukan. Alhamdulillah, saat ini sebanyak 46.876 ekor ternak warga sudah sembuh dari total 47.347 ternak warga yang terinfeksi PMK," ujar Kepala Dinas Peternakan (Kadisnak) Aceh, Zalsufran, Minggu (18/9).
Ia mengatakan, sebagai upaya pencegahan, saat ini Dinas Peternakan Aceh telah melakukan vaksinasi terhadap 57.394 ternak milik warga di Aceh.
"Saat ini, sudah 57.394 dosis vaksin kita suntikkan ke ternak warga. Kini masih tersisa 107 ternak yang sakit. Dan itu masih terus kita awasi," kata Zalsufran.
"Selama PMK mewabah, sebanyak 300 ternak warga mati dan 64 lainnya harus kita lakukan pemotongan paksa," tambahnya.
Zalsufran juga menyampaikan apresiasi kepada para pemangku kebijakan di seluruh kabupaten/kota di Aceh yang telah secara bersama melakukan upaya penanganan wabah PMK.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah, hingga saat ini apa yang kita lakukan bersama sukses mencegah dan penangani PMK, sehingga persentase kesembuhan PMK di Aceh sangat baik sejauh ini," sebutnya.
"Apresiasi juga kami sampaikan kepada Simeulue, Aceh Tengah dan Bener Meriah, yang hingga saat ini sukses mempertahankan daerahnya sebagai zona hijau atau tidak ada laporan kasus PMK," tutup Zalsufran.