Hibahkan Bawang Sitaan untuk Warga, Ini Pertimbangan Bea Cukai Aceh

Konten Media Partner
19 Maret 2019 20:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bawang merah barang bukti sitaan Bea Cukai Kuala Langsa, sebelum diberangkatkan ke empat kabupaten/kota di Aceh, Selasa (19/3). Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Bawang merah barang bukti sitaan Bea Cukai Kuala Langsa, sebelum diberangkatkan ke empat kabupaten/kota di Aceh, Selasa (19/3). Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Empat kabupaten/kota di Aceh menerima hibah bawang merah dari Bea Cukai Kuala Langsa, Aceh, Selasa (19/3). Hibah barang bukti hasil penindakan tersebut untuk dibagikan kepada masyarakat kurang mampu.
ADVERTISEMENT
Prosesi penyerahan hibah 30 ton bawang merah itu dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Banda Aceh, Selasa (19/3). Hibah bawang merah dari Bea Cukai Kuala Langsa sudah diterima oleh perwakilan keempat pemerintah daerah; Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Jaya dan Langsa. Lantas seperti apa pertimbangan Bea Cukai Aceh?
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kanwil Aceh, Tri Utomo, menyebutkan kegiatan pemberian hibah bawang sitaan tersebut merupakan komitmen Bea Cukai Kuala Langsa, Kanwil Bea Cukai Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh dan Stasiun Karantina Pertanian Banda Aceh untuk memanfaatkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai, dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat kurang mampu di Aceh.
Tri Utomo mendampingi prosesi serah terima bawang merah sitaan Bea Cukai Kuala Langsa kepada perwakilan empat pemerintah daerah di Aceh. Foto: Husaini/acehkini
“Untuk barang konsumsi kategori pangan dengan pertimbangan layak konsumsi untuk masyarakat, pertama kita cek dulu kelayakannya dari instansi teknis sehingga dinyatakan bebas OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina) dan sehat layak konsumsi,” ujarnya kepada Acehkini, Selasa (19/3).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, sebelum pihaknya memberikan sesuatu kepada seseorang sudah terlebih dahulu dilaksanakan pengecekan, sehingga kalau tidak layak tidak akan diberikan ke orang lain. “Kalau tidak layak, kita tidak akan memaksakan diri untuk memberi,” ucapnya.
Hal tersebut disebutkannya untuk bisa dipahami masyarakat bahwa tidak semuanya bisa dihibahkan atau disalurkan oleh Bea Cukai, karena sebelum dihibahkan ada pertimbangan sehingga layak untuk dikonsumsi.
Adapun pihak yang bisa diberikan, sebut Tri Utomo, yaitu pemerintah daerah dan yayasan sosial kemasyarakatan. Masing-masing penerima sebelum diberikan terlebih dahulu sudah menyatakan diri sanggup menerima dan mendistribusikannya kepada warga kurang mampu.
“Pemilihannya ada pertimbangan harus pemerintah daerah, yang kedua karena sifatnya barang cepat busuk maka yang paling siap dan pertimbangan ketiga yaitu daerah-daerah yang rawan bencana,” sebutnya.
ADVERTISEMENT
Dia menyebutkan, di Aceh ada beberapa daerah juga yang disarankan stasiun karantina untuk tidak diberikan hibah. Dasar pertimbangan disebutkan karena di daerah tersebut terdapat industri pertanian, dikhawatirkan nantinya hibah bawang tersebut akan ditanam oleh mereka. “Ini (bawang merah) disarankan tidak boleh ditanam, tapi langsung dikonsumsi,” ujar Tri.
Pertemuan sebelum dilakukan prosesi serah terima bawang merah sitaan kepada empat pemerintah kabupaten/kota di Aceh berlangsung di Kanwil DJBC Aceh, Banda Aceh. Foto: Husaini/acehkini
Sekretaris Daerah Kota Langsa, Syahrul Thaib, yang menerima 8 ton hibah bawang merah menyatakan, Kota Langsa sudah tiga kali mendapat hibah tersebut. Dia akan menyalurkannya kepada pondok pesantren, panti asuhan, dan kali ini juga diberikan kepada 65 desa/gampong di Kota Langsa. “Akan kami manfaatkan kepada yang lebih berhak,” ucapnya.
Syahrul mengucapkan syukur karena bawang merah barang sitaan tersebut dibagikan untuk warga kurang mampu. “Daripada barang sitaan ini dibuang, alhamdulillah syukur dibagikan kepada kami di kabupaten/kota untuk kami bagikan kepada masyarakat,” sebutnya.
ADVERTISEMENT
Hal senada disampaikan Syukri yang mewakili Wali Kota Banda Aceh. Ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pihak bea cukai yang telah menghibahkan bawang merah sitaan negara kepada masyarakat. "Terima kasih dan apresiasi kami kepada Bea Cukai Aceh yang telah berkomitmen untuk memanfaatkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai agar dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat," katanya.
"Bawang merah hibah ini akan kami salurkan kepada masyarakat yang membutuhkan maupun panti asuhan dan lembaga sosial lainnya, sekaligus menjadi salah satu upaya untuk menstabilkan harga kebutuhan pokok di pasar," ujar Syukri.
Bawang merah 3.200 karung tersebut merupakan barang bukti atas upaya tindak pidana penyelundupan di bidang kepabeanan yang berhasil digagalkan oleh tim Bawah Kendali Operasi Kantor Wilayah DJBC Aceh dan Kepulauan Riau. Petugas berhasil mengamankan bawang merah ilegal muatan KM Anak Kembar GT 25 No 321/QQd di perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang, pada 11 Maret 2019.
ADVERTISEMENT
Reporter: Husaini Ende