Hingga Hari ke-6, Pemprov Aceh Catat Vaksinasi Massal Sudah Capai 4.036 Orang

Konten Media Partner
10 Juni 2021 11:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ASN Premprov Aceh mendaftar vaksinasi COVID-19 di Banda Aceh Convention Hall, Selasa (8/6) atau hari kelima pelaksanaan vaksinasi massal. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
ASN Premprov Aceh mendaftar vaksinasi COVID-19 di Banda Aceh Convention Hall, Selasa (8/6) atau hari kelima pelaksanaan vaksinasi massal. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Hingga hari keenam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 secara massal yang digelar oleh Pemerintah Aceh telah diterima oleh 4.036. Mereka terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Aceh, lansia, pra-lansia hingga petugas pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto menyampaikan, jumlah orang yang berhasil divaksin COVID-19 pada Rabu (9/6) kemarin sebanyak 836 orang. "Sehingga total keseluruhan penerima vaksin selama enam hari pelaksanaan vaksinasi massal telah mencapai 4.036 orang," ujarnya, Kamis (10/6).
Ia mengatakan, angka tersebut jauh lebih tinggi dari yang ditargetkan sebelumnya yaitu 300 orang per hari. Untuk itu, Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi atas antusiasme ASN menyukseskan vaksinasi sebagai upaya bersama mengakhiri pandemi COVID-19.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto. Foto Dok. Humas Setda Aceh
Iswanto menyebut, vaksinasi massal yang digelar Pemerintah Aceh itu bekerja sama dengan jajaran Kodam Iskandar Muda dan Polda Aceh. Kegiatan tersebut juga digelar serentak di kabupaten/kota yang dipantau masing-masing kepala daerah dengan melibatkan para vaksinator tim medis Pemerintah Aceh dibantu tim dari TNI dan Polri.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, program vaksinasi massal itu dilakukan sesuai arahan Gubernur Aceh atas dasar kesepakatan bersama dengan Polda, Kodam Iskandar Muda dan Kejati Aceh, dengan tujuan maksimalisasi vaksinasi di seluruh Aceh. "Ini merupakan langkah lanjutan untuk memaksimalkan program vaksinasi COVID-19 di Aceh sebelumnya yang telah dimulai sejak 15 Februari lalu," sebutnya.
Seluruh ASN Pemerintah Aceh Diwajibkan Vaksin COVID-19
Lebih lanjut, Iswanto menambahkan bahwa untuk memaksimalkan capaian vaksinasi, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun tenaga kontrak serta tenaga kerja outsourcing (TKO) yang bekerja pada instansi Pemerintah Aceh, diwajibkan untuk mengikuti vaksinasi COVID-19.
"Aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi seluruh PNS, Tenaga Kontrak dan Outsourcing, yang diteken Gubernur Aceh pada Senin 7 Juni 2021," ujarnya.
Seorang tenaga kontrak di instansi Pemerintah Aceh menerima vaksin COVID-19 pada vaksinasi massal di Banda Aceh Convention Hall, Selasa (8/6/2021). Foto: Suparta/acehkini
Iswanto mengatakan, instruksi itu dikeluarkan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pandemi COVID-19 dan menjaga kesehatan masyarakat, serta menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi.
ADVERTISEMENT
"Gubernur menegaskan agar Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh dan ASN, tenaga kontrak serta tenaga kerja outsourcing pada Pemerintah Aceh untuk mengikuti vaksinasi COVID-19, kecuali tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia atau yang tidak lulus skrining penyuntikan vaksin COVID-19 dari instansi berwenang," sebutnya.
Ia juga menyampaikan, bagi PNS Pemerintah Aceh yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi COVID-19 akan dijatuhi hukuman/sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
"Sementara tenaga kontrak pada Pemerintah Aceh yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi COVID-19 akan dijatuhi hukuman berupa pemberhentian sebagai tenaga kontrak," ujar Iswanto.
ADVERTISEMENT