Jaga Hak Pilih Warga, Banda Aceh Layani Pembuatan KTP di Hari Libur

Konten Media Partner
1 April 2019 18:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Disdukcapil Banda Aceh. Foto: Dok. Humas Banda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Disdukcapil Banda Aceh. Foto: Dok. Humas Banda Aceh
ADVERTISEMENT
Menjaga terpenuhinya hak pilih warga dalam Pemilu 2019, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh membuka pelayanan perekaman data Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP di hari libur.
ADVERTISEMENT
“Selain hari kerja, kita juga melayani di hari libur. Mulai hari Rabu nanti, kemudian pada setiap hari Sabtu dan Minggu. Bahkan hari pemilu 17 April kita buka juga pelayanan merekam data untuk e-KTP, dan pembuatan KK,” kata Emilia Sovayana, Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Senin (1/4/2019).
Menurutnya, kebijakan ini dilakukan untuk menunjang persyaratan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 untuk memfasilitasi warga yang belum memiliki KTP bisa menggunakan hak pilihnya. “Agar memastikan seluruh warga kota bisa menggunakan hak pilihnya,” katanya.
Suasana Perekaman e-KTP di Kantor Disdukcapil, Banda Aceh. Foto: Dok. Humas Banda Aceh
Emilia mengungkapkan, terhitung sampai 28 Maret 2019, masih tercatat 3.389 warga Banda Aceh belum merekam data KTP elektronik, dari 165.437 warga yang wajib KTP.
“Sekitar 2,05 persen lagi yang belum melakukan perekaman data e-KTP. Jadi kita akan layani pada hari libur sehingga mereka punya KTP dan bisa berpartisipasi pada Pemilu nanti,” harap Emilia.
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP bisa digunakan untuk mencoblos. Suket tersebut tentunya dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan di daerah masing-masing. []
Reporter: Adi Warsidi