Jam Malam Pelajar di Aceh Jaya, KPPA: Tak Efektif Bila Siang Tak Ada Pengawasan

Konten Media Partner
20 November 2020 15:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imbauan Muspika Krueng Sabee di Kabupaten Aceh Jaya sehubungan dengan maraknya game online/juni online. Foto: Kiriman Camat Krueng Sabee
zoom-in-whitePerbesar
Imbauan Muspika Krueng Sabee di Kabupaten Aceh Jaya sehubungan dengan maraknya game online/juni online. Foto: Kiriman Camat Krueng Sabee
ADVERTISEMENT
Jam malam bagi pelajar diberlakukan di Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh. Dengan diberlakukannya ketentuan itu anak usia sekolah tidak diperbolehkan berkeliaran di luar rumah di atas pukul 22.00 WIB. Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh menilai kebijakan itu tidak efektif bila siang harinya tidak dilakukan pengawasan.
ADVERTISEMENT
"Penting juga untuk diperhatikan bahwa upaya melindungi anak dari pengaruh buruk gadget tidak efektif dengan jam malam kalau pada siang harinya tidak ada pengawasan," kata Komisioner KPPA Aceh, Firdaus D Nyak Idin, kepada acehkini, Jumat (20/11).
Namun, Firdaus mengapresiasi langkah Muspika Krueng Sabee karena telah mengeluarkan imbauan jam malam bagi pelajar. Ia menilai itu sebuah ide bagus untuk melindungi anak Aceh dengan lebih sering di rumah terutama pada masa pandemi.
Komisioner KPPA Aceh, Firdaus D. Nyak Idin, (kanan) saat menjadi narasumber diskusi tentang hak anak di Sekretariat AJI Banda Aceh, 2019. Foto: Husaini/acehkini
"Hal ini bisa diterapkan di banyak tempat lain di Aceh. KPPA Aceh menilai imbauan tersebut cukup adil karena juga menyentuh orang tua, orang dewasa lainnya, dan pemilik warung. Artinya tidak semata 'menyalahkan' pelajar,' ujar Firdaus.
Lantas, sudah adakah dampak buruk gim daring untuk anak di Aceh? Firdaus menyebutkan hingga saat ini KPPA Aceh belum menerima laporan mengenai itu. "Tapi ada kasus kriminal yang dilakukan anak-anak, karena kecanduan game online. Misalnya mencuri. Seperti kasus di Aceh Tengah dan Pidie beberapa waktu yang lalu," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh, menerapkan jam malam bagi pelajar di daerah itu karena maraknya permainan dan judi online. Pelajar yang masih berkeliaran di atas pukul 22.00 WIB akan dikenakan sanksi.
Suasana jam malam saat diterapkan di seluruh Aceh, 1 April 2020. Foto: Suparta/acehkini
Jam malam pelajar ini termuat dalam surat imbauan yang dikeluarkan Muspika Krueng Sabee, pada Senin (16/11). Surat itu diteken oleh camat, kapolsek, danramil, kepala Kantor Urusan Agama, tokoh masyarakat, ulama, dan ketua Forum Keuchik Krueng Sabee.
Setidaknya ada 7 poin yang tercantum dalam surat tersebut. Pada poin pertama meminta orang tua agar membatasi dan mengontrol penggunaan ponsel pada anak-anak yang masih usia sekolah atau pelajar supaya tidak melakukan judi online dan gim online.
ADVERTISEMENT
"Kepada pelajar/siswa tidak diperkenankan berkeliaran pada jam sekolah dan jam malam di atas jam 22.00 WIB," demikian ditulis pada poin dua.