Jangan Sembarang Merekam Sidang di Pengadilan

Konten Media Partner
27 Februari 2020 10:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Merekam atau memotret di persidangan menjadi salah satu tugas jurnalis saat meliput di pengadilan. Bahkan banyak pengunjung yang ikut mengabadikan jalannya sidang, kalau kasusnya menarik apalagi seputar tokoh dan artis, mereka kerap menyiarkan langsung alias live di media sosial.
ADVERTISEMENT
Tapi ada aturan baru yang mesti diketahui para jurnalis dan pengunjung. Kami mengalaminya sendiri saat memantau sidang kasus terkait Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pada Selasa (25/2) lalu.
Sidang kasus ITE yang melibatkan sesama dosen di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, selalu ramai pengunjung. Para aktivis HAM dan mahasiswa di Aceh kerap memenuhi ruang sidang. Bahkan KontraS Aceh menyiarkan langsung melalui media sosialnya, sejak sidang pertama kasus tersebut digelar pada 17 Desember 2019.
Beberapa menit sebelum sidang dimulai, sambil menunggu Majelis Hakim masuk ruangan, seorang panitera mengumumkan soal merekan dan memotret. “Ada kebijakan baru, merekam dan memotret di ruang persidangan harus terlebih dahulu meminta izin kepada Hakim. Silakan meminta izin terlebih dahulu, hakim ada di ruangan,” katanya.
Merekam sidang di pengadilan harus meminta izin. Foto: Adi Warsidi/acehkini
Setelah mengumumkan itu, panitera meninggalkan ruangan. Setelahnya ruangan riuh, beberapa pengunjung mempertanyakan hal baru itu. “Sebelumnya tidak masalah, semuanya bisa direkam,” kata Hendra Saputra, Koordinator KontraS Aceh.
ADVERTISEMENT
Staf KontraS Aceh sebelumnya telah memasang perangkat untuk menyiarkan live jalannya sidang. Bahkan beberapa wartawan telah memulai mereka video, sebagai lainnya menyiapkan kamera. “Coba tanyakan Hendra, dan minta izin,” saranku.
Hendra bergegas ke ruang hakim. Tak sampai 5 menit, dia kembali ke ruang sidang. “Aman, silakan ambil sebebas-bebasnya,” katanya. Kami semua lega.
Majelis Hakim memasuki ruangan. Ketua Majelis Hakim, Eti Astuti , kemudian menyampaikan kenapa merekam dan memotret harus seizinnya. “Ini sesuai peraturan yang baru dikeluarkan Mahkamah Agung, Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Penghadiri Persidangan,” katanya.
KontraS Aceh menyiarkan langsung proses sidang ITE di PN Banda Aceh. Foto: Adi Warsidi
Ainal melanjutkan, edaran itu masih baru dan menjadi kewajiban mereka untuk menyampaikannya dalam persidangan. Hakim Ainal kemudian membaca poin, salah satunya adalah: “Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.”
ADVERTISEMENT
Selebihnya adalah tata tertib yang telah berlaku umum sebelumnya, seperti duduk sopan dan tertb di tempat masing-masing dan memelihara ketertiban sidang.
Dari dokumen yang diiterima acehkini, Serat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Sidang, ditetapkan pada 7 Februari 2020. Edaran itu ditandatangani oleh Prim Haryadi, selaku Direktur Jenderal Sidang Peradilan Umum.
Berikut isi lengkap surat tersebut: