Jejak Abu Razak, Pemimpin KKB di Aceh yang Tewas Ditembak Polisi

Konten Media Partner
20 September 2019 11:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Abu Razak, pimpinan KKB yang ditembak mati polisi di kawasan Pidie Jaya. Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Abu Razak, pimpinan KKB yang ditembak mati polisi di kawasan Pidie Jaya. Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Tun Sri Muhammad Azrul Mukminin Al-Kahar alias Abu Razak, seorang pemimpin Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Aceh, ditembak mati aparat kepolisian di Keude Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis sore (19/9). Dalam kontak senjata yang dilakukan menjelang magrib itu, ia dan tiga anggota KKB tewas.
ADVERTISEMENT
Lalu seperti apa jejak Abu Razak? Berikut rangkuman data acehkini, disertai penjelasan Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kombes Ery Apriyono,
Tahun 1999 | Abu Razak bergabung dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Wilayah Batee Iliek, Kabupaten Bireuen. Saat itu, ia berperan memperbaiki senjata api.
Tahun 2005 | Pasca-damai antara GAM dan Republik Indonesia melalui MoU Helsinki, Abu Razak membaur kembali dengan masyarakat dan bekerja sebagai petani atau pekebun, serta petani tambak.
Tahun 2008 | Abu Razak melakukan pengancaman atau intimidasi menggunakan senjata api dengan melarang Warga Negara Asing (WNA) melakukan aktivitas penambangan di Meulaboh, Aceh Barat. Ia ditangkap polisi dan divonis 1 tahun 6 bulan. Lalu ia menjalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Tahun 2010 | Selesai menjalani hukuman dari Lapas Salemba, Abu Razak kembali ke Aceh, dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
20 Maret 2015 | Abu Razak bergabung dengan KKB pimpinan Din Minimi. Dia berperan sebagai penyedia senjata api untuk kelompok tersebut.
Usai kontak senjata yang menewaskan Abu Rzak dan anggotanya. Foto: warga
10 April 2015 | Abu Razak ditangkap Polda Aceh terlibat dalam kasus KKB pimpinan Din Minimi di Gampong Cot Tarum, Kecamatan Kuala Jeumpa, Bireuen. Ia divonis 5 tahun 6 bulan penjara karena melanggar UU Darurat No. 12 tahun 1951. Ia menjalani hukuman di Lapas Kelas II A, Kota Lhokseumawe.
Desember 2015 | KKB pimpinan Din Minimi dan anggotanya menyerahkan diri ke Badan Intelijen Negara (BIN). Sementara Abu Razak masih di penjara, dan sedang menunggu pembebasan bersyarat.
ADVERTISEMENT
18 September 2017 | Sekitar pukul 16.00 WIB, Abu Razak melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. Ia ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lhokseumawe dengan nomor; DPO/81/IX/2018/Reskrim Polres Lhokseumawe. Pembebasan bersyaratnya dibatalkan.
12 September 2019 | Sekitar pukul 14.30 WIB, Abu Razak memeras korban bernama Baital dengan kerugian Rp 30 juta di Bukit Cerana, Simpang Mamplam, Bireuen. Dia kemudian diburu aparat kepolisian.
19 September 2019 | Pukul 18.00 WIB, Abu Razak bersama empat anggota KKB terlibat kontak senjata dengan kepolisian di Keude Trienggadeng, Pidie Jaya. Ia tewas bersama tiga anggota KKB lain. Sementara satu orang lainnya tak tertembak dan diamankan ke Mapolres Bireuen.
Seperti diberitakan sebelumnya, keberadaan kelompok Abu Razak diketahui polisi saat sedang turun dari Bukit Cerana, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen, dengan menggunakan mobil Avanza BL 1342 R menuju ke arah Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
Tim Satgas KKB mengejar mobil yang dikendarai Abu Razak cs hingga ke depan Keudee Tringgadeng, Pidie Jaya. Dan kemudian terjadi kontak senjata. Usai insiden tersebut, polisi turut menyita senjata AK-56, revolver, dan sejumlah amunisi. []
Reporter: Habil Razali