Jelang Kampanye Terbuka, Peserta Pemilu di Aceh Diminta Taat Aturan

Konten Media Partner
18 Maret 2019 19:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
20 bendera Partai Politik di depan Kantor KIP Aceh. Foto: Adi Warsidi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
20 bendera Partai Politik di depan Kantor KIP Aceh. Foto: Adi Warsidi/acehkini
ADVERTISEMENT
Kampanye rapat umum atau kampanye terbuka akan dimulai 24 Maret sampai 13 April 2019. Menjelang tahapan tersebut, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar Rapat Koordinasi dengan para peserta Pemilu 2019 di Aceh, Senin (18/3). Pemilu di Aceh diikuti oleh 20 partai politik, empat di antaranya adalah Partai Lokal.
ADVERTISEMENT
Komisioner KIP Aceh, Akmal Abzal mengatakan pihaknya KIP Kabupaten/Kota telah menyusun jadwal kampanye terbuka untuk Partai Politik, Calon Presiden dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh. “Tempat kampanye terbuka (lapangan) dan jadwal telah dibagi dan ditentukan di 23 kabupaten/kota seluruh Aceh, tinggal melaksanakan saja,” katanya.
Daftar tempat dan jadwal telah disampaikan kepada seluruh Partai Politik. KIP Aceh tidak menentukan pemisahan antara Caleg untuk tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota. “Terserah kepada partai maupun Caleg, mau digunakan untuk kampanye apa saja,” jelas Akmal.
Dia mengaku belum ada kendala sejauh ini menjelang pelaksanaan kampanye terbuka. Penentuan jadwal berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Penetapan Jadwal Kampanye. Sepanjang 21 hari kampanye terbuka, KIP Aceh mengosongkan satu hari libur, pada tanggal 3 April, bersamaan dengan peringaran Israk Miraj.
Rapat koordinasi menjelang kampanye terbuka, Senin (18/3). Foto: Adi Warsidi/acehkini
Dalam koordinasi tersebut, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Faizah M Amin, ikut membekali para peserta Pemilu 2019 terkait larangan kampanye. “Kami akan terus melakukan pengawasan dalam kampanye terbuka,” katanya.
ADVERTISEMENT
Beberapa kemungkinan pelanggaran yang akan muncul, biasanya pelibatan anak-anak dalam kampanye terbuka, dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). “Makanya kita terus menekankan pentingnya Peserta Pemilu mematuhi aturan,” ujarnya.
Soal pengawasan, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, Muhammad Hamzah, juga akan melakukan pengawasan terhadap media penyiaran di Aceh. Hal ini berkaitan dengan jadwal kampanye di media, yang bersamaan dengan kampanye terbuka.
Pengawasan siaran dilakukan terhadap radio dan televisi di Aceh. Saat ini tercatat ada sekitar 80 radio, 13 stasiun televisi jaringan, satu stasiun televisi lokal dan satu stasiun televisi publik (TVRI). “Juga ada 12 televisi berlangganan yang aktif di Aceh,” kata Muhammad.
Tidak ada kendala jelang kampanye terbuka yang diutarakan oleh Peserta Pemilu 2019 di Aceh. “Hanya kurang dana, lainnya tidak. Kami akan memakai seluruh dan jadwal untuk berkampanye,” kata Isda Bin Ilyas, perwakilan Partai Aceh.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Syurkani, salah seorang penghubung calon anggota DPD Aceh mengatakan kesulitan menggerahkan massa dalam kampanye terbuka. “Kami tidak seperti partai, kampanye di lapangan mungkin tidak digunakan. Hanya pertemuan terbatas dengan komunitas dan masyarakat saja,” ujarnya. []
Reporter: Adi W