Jemaah Haji Aceh Terima Dana Wakaf Baitul Asyi Rp 5,9 Juta

Konten Media Partner
24 Juni 2022 11:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jemaah haji Aceh memperlihatkan kartu Baitul Asyi untuk menerima dana wakaf, Rabu (22/6). Foto: Media Center Jemaah Haji Embarkasi Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Jemaah haji Aceh memperlihatkan kartu Baitul Asyi untuk menerima dana wakaf, Rabu (22/6). Foto: Media Center Jemaah Haji Embarkasi Aceh
ADVERTISEMENT
Jemaah haji Aceh mulai menerima dana wakaf Baitul Asyi sebesar 1.500 riyal atau Rp 5,9 juta per orang, sejak Rabu (22/6) lalu. Penyaluran uang dilakukan langsung ke jemaah saat berada di Makkah, Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
Jemaah pertama yang menerima dana itu adalah kelompok terbang (kloter) lima Aceh atau BTJ 05 berjumlah 391 orang. Nazir wakaf, Syekh Dr Abullatif Baltou, menyerahkannya di musala Hotel Alsagreyah Sektor 3 Ar Rawdah, Rabu sore lalu.
"Jemaah haji Aceh kloter BTJ 05 telah menerima dana wakaf Baitul Asyi di hotel tempat jemaah tinggal," kata Tajri bin Yakub, Koordinator Humas dan Penerangan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Aceh, Jumat (24/6).
Jemaah berikutnya yang menerima dana wakaf itu kloter BTJ 06 pada Jumat (24/6) pukul 09.00 waktu setempat. Jemaah harus memperlihatkan kartu Baitul Asyi yang dibagikan di asrama haji Banda Aceh untuk menerima dana tersebut.
Nazir wakaf, Syekh Dr Abullatif Baltou, (dua dari kanan) bersama petugas haji Aceh, Rabu (22/6). Foto: Media Center Jemaah Haji Embarkasi Aceh
Petugas Baitul Asyi di Makkah, Jamaluddin Affan, mengatakan, besaran dana yang diterima per orang 1.500 riyal atau sekitar 5.9 juta rupiah. Pemberian dana Baitul Asyi tahun ini mengalami peningkatan dibanding musim haji sebelumnya tahun 2019. "Tahun 2019 masing-masing jemaah haji Aceh menerima 1.200 riyal," katanya.
ADVERTISEMENT
Baitul Asyi atau rumah Aceh di Makkah adalah wakaf seorang ulama Aceh yang menetap di Makkah, Habib Abdurrahman atau Habib Bugak Asyi, pada 1224 Hijriah atau 1809 Masehi. Ikrar tersebut diucapkan Habib Bugak di hadapan Hakim Mahkamah Syariah Makkah pada waktu itu.
Di dalam akta wakaf Baitul Asyi, disebutkan rumah itu diwakafkan kepada orang Aceh untuk menunaikan haji, serta orang Aceh yang menetap di Makkah.
Saat itu rumah dan tanah wakaf tersebut telah berkembang menjadi aset penting, di antaranya berupa Hotel Ajyad bertingkat 25, berjarak hanya 500 meter dari Masjidil Haram. Manfaat dari dana wakaf itulah yang kemudian diterima jemaah haji Aceh sesuai ikrar wakaf yang disampaikan Habib Bugak, dua abad lalu.[]
ADVERTISEMENT