Jika Berkasus Hukum, Semua Warga Miskin di Aceh Dibantu Pemerintah

Konten Media Partner
4 Oktober 2019 22:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Guberrnur Aceh, Nova Iriansyah menandatangani MoU Kerja Sama dengan sejumlah lembaga untuk memberikan bantuan hukum kepada warga miskin. Foto: Humas Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Plt Guberrnur Aceh, Nova Iriansyah menandatangani MoU Kerja Sama dengan sejumlah lembaga untuk memberikan bantuan hukum kepada warga miskin. Foto: Humas Aceh
ADVERTISEMENT
Pemerintah Aceh meluncurkan program Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin. Program ini bentuk kepedulian dalam upaya melindungi dan memberikan pendampingan, kepada warga kurang mampu yang sedang menghadapi permasalahan hukum.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah, kepada jurnalis usai meluncurkan ‘Program Aceh Hebat untuk Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin’, di Ruang Serbaguna Setda Aceh, Jumat (4/10).
“Meski hanya sebuah langkah kecil, namun bagi saya ini sangat penting. Kita bertekad seluruh masyarakat miskin yang berhadapan dengan masalah hukum dapat kita dampingi, dan bukan sekadar semboyan semata,” kata Plt Gubernur.
Untuk itu, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh telah menerbitkan regulasi lokal guna memperkuat upaya pemberian bantuan hukum bagi fakir miskin. Hal tersebut tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2017, tentang Bantuan Hukum Fakir Miskin di Aceh. sedangkan aturan teknis bantuan hukum ini dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Bantuan hukum bagi masyarakat miskin telah diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011, tentang Bantuan Hukum. Qanun nomor 8 tahun 2017 dan Pergub Nomor 10 tahun 2019 merupakan regulasi lokal yang diterbitkan untuk memperkuat upaya pemberian bantuan hukum bagi rakyat miskin.
Untuk menjalankan program bantuan hukum tersebut, Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum Setda Aceh telah melakukan evaluasi, dan verifikasi terhadap lembaga yang memenuhi syarat untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
Dari hasil evaluasi dan verifikasi tersebut, 11 lembaga dinyatakan lolos verifikasi, yaitu Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan Indonesia, Yayasan Pos Bantuan Hukum dan HAM Pidie, Yayasan Penyuluhan dan Bantuan Hukum Doktrin Persada, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh, Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan Lhokseumawe.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Banda Aceh, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Aceh Tamiang, Perkumpulan Konsultan Hukum Ramli Husen, S.H. & Associates, Kelompok Kerja Transformasi Gender Aceh, Restorative Justice Working Group, berkedudukan di Aceh Besar, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mitra Advokasi Aceh.
Nova Iriansyah
Semua lembaga ini, sambung Nova, akan mendapatkan dukungan operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), guna mendanai kegiatan pendampingan masyarakat miskin yang sedang berhadapan dengan masalah hukum. “Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat pendanaan yang telah diperoleh dari APBN,” katanya.
Plt Gubernur optimis, langkah pendampingan terhadap masyarakat miskin di Aceh bisa lebih dimaksimalkan. Sehingga istilah ‘hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas’ tidak ada lagi di Bumi Serambi Makkah. “Semoga bantuan hukum yang kita berikan mampu menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi di negeri ini,” pungkas Plt Gubernur.
ADVERTISEMENT
Proses penandatanganan kerja sama ini turut dihadiri oleh Ketua DPR Aceh, Sekretaris Daerah, Asisten Bidang Hukum dan Pemerintahan Sekda Aceh, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, dan Kepala Biro Humas Setda Aceh. []
acehkini