Jubir Pemerintah Aceh Soal Kadis Perkim Tersangka Korupsi: Hargai Proses Hukum

Konten Media Partner
11 Oktober 2021 13:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengamanan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Kuala Krueng Pudeng, Lhoong, Kabupaten Aceh Besar. Foto: Dok. Kejari Aceh Besar
zoom-in-whitePerbesar
Pengamanan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Kuala Krueng Pudeng, Lhoong, Kabupaten Aceh Besar. Foto: Dok. Kejari Aceh Besar
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman atau Perkim Aceh M Zuardi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Kuala Krueng Pudeng, Lhoong, Aceh Besar.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menerima informasi ini beberapa saat setelah ditetapkan Kejaksaan Negeri Aceh Besar. "Untuk sementara belum dapat kami sampaikan tindak lanjut terkait hal ini," katanya dalam jawaban tertulis kepada acehkini, Senin (11/10).
Muhammad MTA memastikan pelayanan dan kedinasan di Dinas Perkim Aceh berjalan sebagaimana mestinya, meski M Zuardi sedang mendekam dalam rumah tahanan.
Muhammad MTA, Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh. Foto: Suparta/acehkini
"Kami menghargai setiap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dan apabila nanti ada perkembangan terbaru dari pimpinan akan kami sampaikan kembali kepada kawan-kawan media," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, M Zuardi ditetapkan tersangka pada Jumat (8/10) oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam dugaan korupsi pembangunan dermaga tahun anggaran 2019 dengan nilai kontrak Rp 13,3 miliar di Dinas Pengairan Aceh. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan Rp 2,3 miliar.
ADVERTISEMENT
M Zuardi dalam kasus ini berperan sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen ketika masih bertugas di Dinas Pengairan Aceh. Ia baru dilantik sebagai Kepala Dinas Perkim Aceh, Maret 2021.
Selain M Zuardi, ada dua orang lain yang ditetapkan tersangka, yaitu TH (39 tahun) sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan dan YR (41 Tahun) sebagai kontraktor pelaksana (Direktur PT BYA). Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kajhu, Aceh Besar.