Jurnalis Aceh Barat Gelar Aksi Desak Polisi Tangkap Pengancam Bunuh Wartawan

Konten Media Partner
15 November 2022 16:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jurnalis Aceh Barat menggelar aksi solidaritas terhadap intimidasi yang dialami seorang wartawan di Kabupaten Aceh Tengah. Foto: Siti Aisyah/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Jurnalis Aceh Barat menggelar aksi solidaritas terhadap intimidasi yang dialami seorang wartawan di Kabupaten Aceh Tengah. Foto: Siti Aisyah/acehkini
ADVERTISEMENT
Sejumlah Jurnalis di Aceh Barat menggelar aksi solidaritas terhadap intimidasi yang dialami seorang wartawan di Kabupaten Aceh Tengah bernama Jurnalisa. Aksi digelar di Tugu Kupiah Teuku Umar, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (15/11/2022).
ADVERTISEMENT
Massa yang tergabung dalam Sekber Jurnalis Aceh Barat (JAB) itu melakukan aksi teatrikal penganiayaan terhadap wartawan sebagai bentuk protes atas intimidasi yang dialami rekan seprofesi di Aceh Tengah belum lama ini. Selain teatrikal, massa aksi juga menutup mulut dengan lakban.
Khaidir Azhar Ketua Sekber JAB mengatakan, aksi ini sebagai aksi solidaritas mendesak Polda Aceh untuk mengusut pengancaman pembunuhan terhadap Jurnalisa, wartawan di Aceh Tengah yang diancam bunuh diduga terkait pemberitaan masalah proyek pembangunan pasar di kabupaten tersebut.
Jurnalis Aceh Barat menggelar aksi solidaritas terhadap intimidasi yang dialami seorang wartawan di Kabupaten Aceh Tengah. Foto: Siti Aisyah/acehkini
"Kami desak Polda Aceh untuk mengungkap kasus ancaman pembunuhan terhadap seorang wartawan karena pemberitaan pembangunan pasar yang diduga korupsi. Jika tak mampu diselesaikan polres setempat, kita desak Polda Aceh segera ambil alih kasus pengancaman terhadap seorang wartawan di Aceh Tengah," kata Khaidir.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pengancaman yang dialami Jurnalisa di Aceh Tangah merupakan bentuk premanisme terhadap pekerja pers dan intimidasi yang merusak sistem berdemokrasi di Indonesia dan juga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Khaidir menyebutkan, bukan tidak mungkin aksi kekerasan berpeluang terjadi kembali terhadap jurnalis apabila ada kesan pembiaran dari aparat penegak hukum. "Kalau tidak segera direspons oleh Polda Aceh, kami khawatir peristiwa pengancaman akan kembali terjadi," ujarnya.
Ia berharap teror dan pembungkaman terhadap pekerja pers ini adalah yang terakhir, jangan terulang lagi. "Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 sudah memperjelas status dan peran pers dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, jika pers dibungkam maka sama dengan merusak sistem berdemokrasi di Indonesia,” sebutnya.
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan aksi sekitar 45 menit di Tugu Kupiah Teuku Umar, massa yang tergabung dalam Sekber JAB tersebut membubarkan diri.