news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kasus COVID-19 Naik, Gubernur Aceh Terbitkan Edaran Pembatasan Rapat Tatap Muka

Konten Media Partner
28 Mei 2021 16:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Aceh Nova Iriansyah saat berkunjung ke RSUDZA Banda Aceh untuk memantau kondisi pasien COVID-19 melalui layar minitor, Kamis (13/5/2021). Foto: Abdul Hadi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Aceh Nova Iriansyah saat berkunjung ke RSUDZA Banda Aceh untuk memantau kondisi pasien COVID-19 melalui layar minitor, Kamis (13/5/2021). Foto: Abdul Hadi/acehkini
ADVERTISEMENT
Gubernur Aceh Nova Iriansyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/9772 tentang Pembatasan Pertemuan/Rapat Tatap Muka di Lingkungan Pemerintah Aceh Dalam Upaya Antisipasi Penyebaran COVID-19 di Aceh. Surat edaran itu dikeluarkan sehubungan dengan adanya peningkatan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di provinsi ujung barat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Surat edaran yang dikeluarkan pada Kamis, 27 Mei 2021, ditujukan kepada Sekretaris Daerah Aceh, para Asisten Sekda Aceh, para Staf Ahli Gubernur Aceh, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), dan para Kepala Biro Setda Aceh.
Dalam surat edaran itu, Gubernur Aceh menyebut bahwa berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Aceh tanggal 26 Mei 2021, terjadi penambahan jumlah kasus positif sebanyak 267 orang dan merupakan kasus harian tertinggi selama pandemi corona melanda Aceh.
"Dalam upaya pengendalian jumlah kasus COVID-19 di Aceh, kami sampaikan kepada saudara agar aktivitas pertemuan/rapat dalam ruangan tertutup dilaksanakan dengan pembatasan jumlah peserta disesuaikan kapasitas ruangan dengan ketentuan sebagai berikut," begitu bunyi surat edaran yang dikutip acehkini, Jumat (28/5).
ADVERTISEMENT
Poin-poin ketentuannya mencakup; pertama, jarak duduk harus minimal dua meter antar para peserta. Kedua, peserta harus menggunakan masker. Ketiga, sebelum masuk ruang dicek suhu dan mencuci tangan/hand sanitizer. Keempat, waktu pertemuan/rapat maksimal 60 menit. Terakhir, tidak menyuguhkan makanan dan minuman kecuali untuk dibawa pulang peserta.
Dalam surat edaran itu juga dijelaskan bahwa akan ada sanksi bagi para pihak yang melanggar.
"Apabila saudara melanggar surat edaran ini, akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat edaran ini berlaku sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut," kata Nova dikutip dari surat edaran tersebut.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto mengatakan, peningkatan angka positif COVID-19 di Aceh harus menjadi perhatian bersama seluruh lapisan masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan.
ADVERTISEMENT
"Menjaga protokol kesehatan merupakan satu-satunya solusi pencegahan yang paling ampuh untuk menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19," ujarnya.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto. Foto: Dok. Humas Setda Aceh
Iswanto juga mengajak masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kesehatan sebagai ikhtiar melindungi diri, keluarga dan orang-orang terdekat dari virus corona.
Saat ini, jumlah kasus COVID-19 di Aceh secara akumulatif telah mencapai 14.078 orang setelah bertambah 230 kasus baru pada Kamis (27/5). Dari total kasus tersebut, sebanyak 11.250 orang di antaranya dinyatakan telah sembuh, kasus aktif (pasien sedang dirawat) 2.265 orang, dan meninggal dunia 563 orang. []