Kasus Dugaan Mesum Pejabat di Aceh Timur Mulai Disidang Mahkamah Syar'iyah

Konten Media Partner
23 Maret 2021 18:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi meja pengadilan. Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Mahkamah Syar'iyah Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, mulai mengadili kasus dugaan mesum melibatkan pejabat berinisial TS, kepala dinas nonaktif salah satu instansi di Kabupaten Aceh Timur. Sidang perdana digelar pada Senin (23/3) kemarin beragendakan pemeriksaan identitas dan pembacaan dakwaan.
ADVERTISEMENT
Dilihat acehkini di laman Mahkamah Syar'iyah Idi pada Selasa (23/3), kasus dugaan mesum TS dengan seorang perempuan, RJ, diadili terpisah dalam dua perkara. Kasus TS tercatat dengan nomor perkara 3/JN/2021/MS.Idi dan RJ dengan nomor perkara 4/JN/2021/MS.Idi.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus dugaan mesum itu terjadi pada Oktober 2018 ketika TS mendatangi rumah RJ di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Di sana, RJ seorang diri karena suaminya sedang keluar. Keduanya diduga bercumbu.
Atas dugaan mesum itu, JPU mendakwa TS melanggar pasal khalwat (berduaan dengan pasangan tidak sah) dan ikhtilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara terhadap RJ, JPU memberikan empat dakwaan, yaitu dua dakwaan ikhtilat, khalwat, dan zina.
ADVERTISEMENT
Sidang keduanya akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda: TS akan membacakan eksepsi dan RJ akan mendengar pembuktian JPU.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Timur Teuku Amran membenarkan bahwa TS adalah mantan kepala salah satu dinas di Aceh Timur. Menurutnya, kasus itu awalnya ditangani lembaganya hingga statusnya P21 dan tersangka diserahkan ke kejaksaan.
"Kasus inikan delik aduan, ada pengakuan. Kalau Hukum Jinayat ini pengakuan zina saja sudah kena. Benar, benar (Mantan kepala dinas)," kata Amran kepada acehkini, Selasa (23/3).
Informasi yang diperoleh acehkini, TS dilantik sebagai kepala salah satu dinas di Aceh Timur pada 8 Oktober 2018. Ketika kasus itu terjadi, TS sudah menjadi kepala dinas.
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Syahril menyebut status TS sebagai kepala dinas sudah nonaktif sekitar Februari 2021.
"Sementara diganti, (statusnya) nonaktif setahu saya. Tapi saya tidak tahu bahasanya, karena BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) yang ini. (Alasan nonaktif) Kurang tahu, karena pimpinan, yang jelas sementara ini staf ahli yang menjabat Pelaksana Tugas," kata Syahril kepada acehkini, Selasa sore.