Kasus Rumah Jurnalis di Aceh Dibakar: Organisasi Pers Usul Peradilan Koneksitas

Konten Media Partner
11 Januari 2022 17:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers bersama organisasi pers terkait kasus pembakaran rumah jurnalis Asnawi Luwi yang digelar di Kantor PWI Aceh, Selasa (11/1). Foto: Habil Razali/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers bersama organisasi pers terkait kasus pembakaran rumah jurnalis Asnawi Luwi yang digelar di Kantor PWI Aceh, Selasa (11/1). Foto: Habil Razali/acehkini
ADVERTISEMENT
Sejumlah organisasi pers di Aceh mengusulkan kasus pembakaran rumah Asnawi Luwi, jurnalis Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, diproses menggunakan peradilan koneksitas. Mereka menilai pelaku dalam perkara ini melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia dan sipil.
ADVERTISEMENT
"Kita patut mempertimbangkan peradilan koneksitas karena ada keterlibatan orang lain," kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers bersama organisasi pers: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh di Kantor PWI Aceh, Banda Aceh, Selasa (11/1).
Kondisi rumah dan mobil milik jurnalis Serambi Indonesia di Aceh Tenggara yang dibakar orang tak dikenal pada 30 Juli 2019. Foto: Dok. Asnawi
Kepolisian Daerah Aceh pada 5 Januari 2022 melimpahkan perkara ini ke Polisi Militer Komando Daerah Militer Iskandar Muda Aceh karena dugaan pelaku mengarah ke anggota TNI. Organisasi pers menduga ada keterlibatan sipil sehingga butuh peradilan koneksitas.
Ketua AJI Banda Aceh, Juli Amin, minta Panglima Kodam Iskandar Muda segera menangkap anggota TNI yang diduga terlibat. Menemukan pelaku dianggap penting karena akan menentukan kasus itu terkait pemberitaan atau bukan.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, apabila terbukti terkait pemberitaan, kasus itu harus diproses dengan Undang-Undang Pers. "Jika bukan pemberitaan, kami tidak terima pelaku dihukum ringan karena kelalaian, sebab ini kriminal berat. Penegak hukum harus tegas, apalagi kalau benar pelakunya anggota TNI," kata Juli.
Ia mengatakan, perkara itu termasuk kriminal berat karena ada unsur penyertaan dalam tindak pidana (deelneming) seandainya Asnawi dan keluarga yang berada dalam rumah itu terbakar. Selain itu, perkara ini juga memunculkan trauma berat bagi anak Asnawi yang masih di bawah umur.
"Dua tahun setengah ini kami bukan diam, tapi memberi waktu kepada penyidik untuk mencari pelakunya yang terlebih dahulu," ujar Juli.
Kuasa hukum Asnawi Luwi, Askhalani, menilai pembakaran rumah itu bukan dilakukan satu orang, melainkan melibatkan sekelompok orang yang diyakini telah direncanakan. "Kalau ada sipil, maka undang-undang yang tepat adalah pidana koneksitas," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ihwal peradilan koneksitas juga dikatakan Ketua IJTI Aceh Munir Noer dan Sekretaris PFI Aceh Eko Deni Saputra. "Kami setuju dengan peradilan koneksitas," kata Munir.
Rumah Asnawi dibakar orang yang belum diketahui identitasnya pada 30 Juli 2019. Rumah Asnawi terletak di Gampong Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala, Aceh Tenggara. Aparat belum menetapkan seorang pun tersangka dalam kasus ini.
Kepala Penerangan Komando Daerah Militer Iskandar Muda Aceh, Kolonel Arhanud Sudrajat, membenarkan Kepolisian Daerah Aceh telah melimpahkan kasus itu ke Polisi Militer Kodam IM. "Saat ini Pomdam IM akan melakukan penyelidikan dari bukti permulaan yang ada," ujarnya kepada acehkini.