Kasus UU ITE: Dosen Unsyiah Aceh Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Eti Astuti dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (21/4). Sidang ini turut disiarkan secara langsung di laman Facebook KontraS Aceh.
Mejelis Hakim menyatakan Saiful Mahdi terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perbuhanan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik' sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum," kata Eti membaca putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada sidang sebelumnya. Pada sidang ini dari pihak JPU Kejari Banda Aceh dihadiri Fitriani, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh.
Majelis Jakim juga menetapkan seluruh barang bukti berupa satu unit handphone dan satu unit laptop dikembali kepada terdakwa. Terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan akan banding, sedangkan JPU dari Kejari Banda Aceh menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Karena hari ini kami turut berduka. Innalillahi wainna ilaihi raji'un. Maka kami menyatakan banding," ujar Syahrul, Direktur LBH Banda Aceh kepada majelis hakim.
Kasus ini berawal dari kritikan Saiful Mahdi terhadap hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018 di Unsyiah, Banda Aceh. Komentar tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp, yang beranggotakan akademisi di Unsyiah pada Maret 2019. Tak terima, Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufik Saidi kemudian melaporkannya ke polisi.
ADVERTISEMENT
Kritikan yang dimaksud, disampaikan Saiful pada Maret 2019 di grup WhatsApp ‘Unsyiah KITA’, berbunyi; “Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi.” []