Kata LBH Banda Aceh Terkait Penembakan Warga di Singkil

Konten Media Partner
16 Juli 2019 14:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana duka di kediaman almarhum Dedi Kasih di Desa Sibatang, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana duka di kediaman almarhum Dedi Kasih di Desa Sibatang, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Oknum polisi Polres Aceh Singkil berinisial R ditetapkan sebagai tersangka pelaku penembakan terhadap seorang pemuda Dedi Kasih (19) warga Desa Sibatang, Kecamatan Gunung Meriah, yang meninggal dunia dalam acara pesta pernikahan.
ADVERTISEMENT
Dedi meninggal saat berada di perjalanan ketika hendak dibawa ker umah sakit Medan, Sumatera Utara.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul, mengatakan informasi yang diterima pihaknya, kejadian penembakan tersebut seperti kesengajaan. Menurutnya, kejadian itu semacam pembunuhan yang dilakukan oleh aparatur negara dengan menggunakan fasilitas negara. "Jadi ini menurut kami bukan karena faktor kelalaian," ujarnya kepada acehkini, Selasa (16/7).
Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul. Foto: Dok. Pribadi
Syahrul menambahkan, kepolisian harus melihat kembali standar operasional prosedur (SOP) penggunaan senjata. Selain itu, LBH Banda Aceh meminta kepada pihak kepolisian agar sering mensosialisasikan SOP penggunaan senjata terhadap anggotanya.
Kemudian, kata Syahrul, kepolisian harus sering melakukan pemeriksaan psikologi anggotanya. Karena menurutnya, beban besar dan masalah yang terdapat pada aparat kepolisian membuat dia tidak bisa beradaptasi dengan masyarakat. Sehingga mempengaruhi psikologisnya untuk melakukan tindakan brutal.
ADVERTISEMENT
"Kita sedang mencoba agar mendapatkan kuasa dari korban lalu mendampingi kasus ini sampai pelaku betul-betul dihukum maksimal. Ini harus copot baju dan dihukum. Kita akan dampingi," imbuh Syahrul.
Reporter: Habil