Kata Pengamat soal Bupati Aceh Besar Wajibkan ASN Ikuti Akun Instagram Humas

Konten Media Partner
2 Juli 2020 20:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat Edaran (SE) meminta seluruh ASN dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Aceh Besar untuk memiliki akun instagram pribadi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Surat Edaran (SE) meminta seluruh ASN dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Aceh Besar untuk memiliki akun instagram pribadi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Langkah Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, mewajibkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di sana untuk membuat akun Instagram dan mengikuti/follow akun Humas dan Media Center dinilai tidak bermanfaat. Selain itu, kebijakan ini juga disebut dapat digunakan untuk menyangkal fakta yang menyudutkan pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Dalam praktiknya penggunaan media sosial bukan hanya untuk sosialisasi kerja, tapi juga pengaruh melawan fakta, termasuk memberi informasi yang tidak tepat bagi masyarakat," ujar Pemerhati Kebijakan Publik Aceh, Reza Idria, kepada acehkini, Kamis (2/7).
Ia mencontohkan hal seperti ini pernah digunakan pemerintah pusat pada awal tahun 2020 untuk menyangkal bahaya penyebaran virus Corona. "Dampaknya hari ini Indonesia menjadi salah satu negara yang paling kewalahan menghadapi pandemi," katanya.
Reza Idria. Foto: Dok. Pribadi
Menurut Reza, aparatur pemerintahan di daerah harus belajar dari kritikan terhadap pemerintah pusat karena dianggap lebih fokus pada citra di media dibanding penanganan dampak masalah secara langsung di lapangan.
Selain itu, penerapan kebijakan ini, imbuh Reza, berpotensi membuat ASN dan tenaga kontrak lalai karena cenderung aktif di media sosial. "Sehingga akan terbengkalai tugas utama mereka dalam pelayanan publik," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Reza menambahkan, kebijakan ini akan gagal jika dijadikan media untuk mensosialisasikan program pemerintah kepada masyarakat. Ia berkaca pada kebijakan serupa yang pernah diinisiasi Kementerian Kominfo pada 2019.
Ilustrasi Instagram. Foto: Shutterstock
"Kominfo mendata ASN yang punya banyak pengikut di media sosial (500 pengikut) dan menjadikannya influencer, tapi belum terlihat efektifitasnya dalam meningkatkan kualitas komunikasi publik," katanya.
Seperti diketahui, Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, mengeluarkan Surat Edaran (SE) meminta seluruh ASN dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Aceh Besar untuk memiliki akun Instagram pribadi.
Dalam surat edaran nomor 480/263/2020 yang ditandatangani langsung oleh Mawardi Ali, berisi tentang Mengikuti/Follow Instagram Kehumasan Aceh Besar dalam rangka pencegahan dan penanganan COVID-19. Surat itu ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup Pemkab Aceh Besar masing-masing.
ADVERTISEMENT
Mawardi meminta semua ASN dan tenaga kontak untuk membuat akun instagram dan mewajibkan mengikuti akun @humasacehbesar dan @mediacenter.acehbesar. Selain itu, para ASN juga diminta untuk mengajak keluarga dan kerabat mengikuti akun tersebut.
"Tujuannya agar seluruh ASN dapat meneruskan setiap informasi dan publikasi pemerintah daerah, karena sebagai abdi negara mempunyai kewajiban bersama untuk menyampaikan informasi ke masyarakat bagaimana penanganan COVID-19 di Aceh Besar dan informasi pembangunan lainnya," kata Kabag Humas Pemkab Aceh Besar, Muhajir, Kamis (2/7).
Menurutnya, dengan memanfaatkan media sosial melalui akun resmi pemerintah, maka informasi akan cepat sampai ke masyarakat dan mereka juga dapat dapat berinteraksi. "Setiap permasalahan (warga) akan mudah ditangani secara cepat (oleh pemerintah)," tuturnya.